News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Warga Negara Asing Kini Boleh Punya KTP Elektronik

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi KTP Elektronik.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan tanggapan komprehensif terkait ramainya isu KTP elektronik(e-KTP) warga negara asing (WNA) yang dikabarkan untuk kepentingan pemilu tahun 2024.

Eks Kapolri itu menjelaskan kalau e-KTP merupakan Kartu Tanda Penduduk yang bukan merupakan kartu kewarganegaraan (citizen).

Sehingga baik warga negara Indonesia (WNI) maupun WNA yang tinggal di Indonesia bisa memiliki e-KTP, namun hak WNA jelas berbeda dengan WNI. "Kartu tanda penduduk untuk semua penduduk (residents), bukan kartu/sertifikat tanda kewarganegaraan (citizens)," kata Mendagri Tito, Rabu (1/6/2022).

Mendagri menyatakan, semua orang yang tinggal di Indonesia dalam jangka waktu panjang harus didaftarkan dan didatakan.

Termasuk dengan cara diberikan KTP elektronik untuk kepentingan terutama administrasi kependudukan, keamanan, kemudahan akses layanan publik, dan layanan perbankan, kesehatan dan lainnya.

Baca juga: Dirjen Dukcapil Beberkan 4 Perbedaan KTP-el WNI dan WNA

Menambahkan pernyataan Mendagri, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, WNA memang dimungkinkan memiliki KTP elektronik, tetapi dengan syarat yang sangat ketat.

Ketentuan itu diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Dalam Pasal 63 dijelaskan WNA yang bisa mempunyai KTP elektronik harus punya Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan sudah 17 tahun ke atas, atau sudah menikah. "Jadi syaratnya sangat ketat, harus punya KITAP yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, baru diterbitkan KTP-el oleh Dinas Dukcapil," kata Zudan.

Zudan menjelaskan, di Indonesia, pemberian KTP untuk WNA sudah berlangsung sejak tahun 70-an, yakni dalam Permendagri Nomor 88 Tahun 1977 yang mengatur tentang Pendaftaran Penduduk dalam Pasal 5 dan 6.

Menurutnya, ini menunjukkan bahwa Indonesia sudah sejak dulu mengikuti tata pergaulan dunia, bahwa orang asing yang memenuhi syarat diberikan kartu identitas sesuai dengan domisili.

"Dengan demikian, pemberian KTP untuk WNA sudah berlangsung lama, dan tidak terkait dengan pemilihan presiden," kata Zudan.

Zudan melanjutkan, ketentuan KTP elektronik bagi WNA kemudian diperkuat lagi dengan pembatasan masa berlaku. Ia berujar, pada Pasal 63 ayat (4) disebutkan, ‘orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP elektronik kepada instansi pelaksana paling lambat 30 hari sebelum tanggal masa berlaku izin tinggal tetap berakhir.

"Inilah yang membedakan kedua KTP elektronik untuk WNI dan WNA,” ujarnya.

Zudan menerangkan, merujuk pada database Kemendagri, jumlah WNA yang sudah mengurus KTP elektronik sebanyak 13.000 orang. Berbeda dengan informasi yang beredar ada jutaan WNA yang sudah memiliki KTP elektronik.

Negara asal WNA yang sudah memiliki KTP elektronik terbanyak ialah Korea Selatan, Jepang, Australia, Belanda, Tiongkok, Amerika Serikat, Inggris, India, Jerman, dan Malaysia.

Rinciannya, WNA Korea Selatan sebanyak 1.227, Jepang 1.057, dan Australia 1.006.

"Kemudian Belanda 961, Tiongkok 909, Amerika Serikat 890, Inggris 764, India 627, Jerman 611, dan Malaysia 581," ujar Zudan.

Sebelumnya, beredar informasi di media sosial bahwa mulai dibuatkan KTP elektronik bagi Warga Negara Asing (WNA) China di Indonesia untuk kepentingan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Jumlah WNA yang dibuatkan KTP elektronik di informasi tersebut ada jutaan orang. (Tribun Network/ras/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini