News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kementrian ATR/BPN Beberkan Pihak-pihak yang Awasi Program PTSL

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Sunraizal saat konferensi pers pada Jumat (3/6/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Sunraizal membeberkan pihak-pihak yang melakukan pengawasan terhadap program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Ia menjelaskan PTSL merupakan satu program strategis nasional yang dimandatkan kepada Kementerian ATR/BPN yang ditargetkan selesai tahun 2025.

Program tersebut, kata dia, menjadi perhatian mulai dari menteri, jajaran dirjen, termasuk inspektorat agar anggaran yang sudah ditetapkan bisa tercapai sesuai dengan apa yang diamanatkan di dalam renstra.

Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers, Jumat (3/6/2022).

"Untuk itu, di Kementerian ATR/BPN membuat tim monitoring nasional terhadap kegiatan PTSL yang terdiri dari lintas Direktorat Jenderal, sedangkan Inspektorat Jenderal melakukan pengawasan," kata dia.

Jajaran Inspektorat Jenderal, kata dia, melakukan pengawasan melalui assurance yang terdiri dari audit, review, dan evaluasi.

Baca juga: Kementerian ATR: 12.000 Sertifikat di Sumatera Utara Bukan Fiktif, Tapi Belum Diserahkan 

Selain itu, kata dia, jajaran Inspektorat Jenderal juga melakukan pengawasan melalui consulting dengan memberikan konsultasi maupun pendampingan agar program-program berjalan dengan lancar.

"Selain dilakukan pengawasan oleh Irjen tentunya Program Strategis Nasional menjadi perhatian juga oleh BPK dan tentunya audit internal pemerintah lainnya seperti BPKP," kata dia.

Kegiatan-kegiatan tersebut, lanjut dia, dipantau baik melalui pemeriksaan fisik ke lapangan maupun melalui pusat data dan informasi (pusdatin).

Sejauh ini, kata dia, Inspektorat Jenderal telah menemukan sejumlah temuan terkait program PTSL.

Ia mencontohkan pada tahun 2017, Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN telah mendapatkan temuan berupa hasil pemetaan yang tidak bisa digunakan pada pekerjaan-pekerjaan di Provinsi Riau Kota Pekanbaru akibat pihak ketiga.

Selain itu, kata dia, ditemukan juga hasil pemetaan yang tidak bisa digunakan di Kota Cilegon.

"Jadi untuk pemeriksaan ini dilakukan secara intensif. Dan apabila terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan juknis bisa langsung ketahuan," kata dia.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Klarifikasi 12 Ribu Sertifikat Tanah di Sumut Diduga Dibagi Ke Penerima Fiktif

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini