Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat bidang intelijen dan ketahanan nasional, Stepi Anriani mengatakan aturan yang dipakai oleh intelijen di Indonesia sudah usang.
Menurutnya Indonesia justru mengadopsi aturan dari negara lain yang sebenarnya sudah terdegradasi.
"Kita hanya mengadopsi yang sudah terdegradasi," kata Stepi dalam acara bedah buku 'Perjalanan Intelijen Santri' di Universitas Trilogi, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2022).
Ia mencontohkan, CIA sebagai badan intelijen pemerintah federal AS pada tahun 2004 dipangkas kewenangannya terkait larangan terlibat dalam pembunuhan kepala negara manapun.
Namun keterlibatan dalam perkara lain di luar hal tersebut masih diperbolehkan.
Aturan CIA ini diadopsi oleh Indonesia yang dituangkan dalam UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
Baca juga: Pengamat: Kerja Intelijen Tak Boleh Terlalu Terkooptasi Politik
"Ini yang diadopsi UU kita sekarang 2011, intelijen seperti macan ompong tidak bisa melakukan berbagai hal," terangnya.
Namun meski CIA dipangkas kewenangannya, mereka masih memiliki klausul atau ketentuan tersendiri yang berisi boleh terlibat atau melakukan operasi jika terdesak dengan seizin senator dan kongres.
Dengan kata lain, CIA masih dapat terlibat dalam kudeta atau cipta kondisi di sebuah negara. Sementara regulasi intelijen di Indonesia, tidak menuangkan aturan yang mirip.
"Tapi hebatnya Amerika, walau sudah dipangkas kewenangan CIA, masih ada klausul boleh melakukan operasi jika terdesak tapi harus seizin senator dan kongres. Kecuali membunuh kepala negara," ucap Stepi.
"Kalau kudeta atau cipta kondisi di sebuah negara masih boleh. Di kita tidak ada," ujarnya.