"Termasuk juga melakukan pengkajian secara kelayakan bisnis dan model kerja sama agar memenuhi prinsip good corporate governance (GCG)," kata Arya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/6/2022).
Arya menyebut waktu pengkajian bervariasi di antara BUMN sesuai dengan peraturan di tiap perusahaan.
Meski demikian, umumnya pengajuan proposal sudah dilakukan pihak penyelenggara setidaknya tiga bulan sebelum event berlangsung.
"Pada umumnya BUMN menerima proposal event besar berskala nasional dan internasional paling cepat tiga bulan sebelumnya atau bahkan setahun sebelumnya," ungkapnya.
"Dengan demikian, ada waktu yang cukup untuk melakukan kajian sebelum mengambil keputusan yang didasari oleh aspek bisnis dan kontribusi nilai sosial BUMN kepada masyarakat," lanjut dia.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Sanusi) (Kompas.com/Yohana Artha Uly)