TRIBUNNEWS.COM - Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap II masih terus dicairkan pada tahun 2022.
Cek status dan daftar penerima bansos PKH, melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.
Penerima akan mendapatkan besaran bantuan yang berbeda sesuai dengan kategori PKM.
Bansos PKH masuk dalam daftar bantuan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC PEN) yang anggarannya telah ditetapkan oleh pemerintah.
Mengutip dari kemenkeu.go.id, pemerintah telah menganggarkan dana bansos PKH senilai sebesar Rp14,24 triliun.
Bansos PKH pada tahun ini ditargetkan kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Saat ini bansos PKH telah memasuki pencairan tahap II di bulan Juni 2022.
Keluarga Penerima Manfaat terbagi menjadi beberapa kategori, yang masing-masing akan mendapatkan bansos PKH.
Baca juga: Cara Cek Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 31 di www.prakerja.go.id
Lalu berapa besaran bansos yang akan diterima oleh masing-masing kategori KPM?
Kategori dan Besaran Bansos PKH yang Diterima Masing-masing KPM:
a. Ibu Hamil = Rp 3 juta/tahun
(Maksimal 2 kali kehamilan)
b. Anak Usia Dini = Rp 3 juta/tahun
(Usia 0 sampai dengan 6 tahun, masksimal 2 anak)
c. Anak SD = Rp 900 ribu/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
d. Anak SMP = Rp 1,5 juta/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
e. Anak SMA = Rp 2 juta/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
f. Disabilitas Berat = Rp 2,4 juta/tahun
(Maksimal satu orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental)
g. Lansia 70 tahun ke atas = Rp 2,4 juta/tahun
(Maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga).
Baca juga: Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 31 Sudah Diumumkan, Cek di prakerja.go.id
Baca juga: Daftar Bantuan Sosial yang Disalurkan Bulan Juni 2022
Cek Bansos PKH Secara Online:
1. Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id;
2. Login dan masukkan alamat: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian, sesuai data di KTP;
3. Kemudian masukkan nama lengkap sesuai KTP;
4. Lalu masukkan kode pada kolom;
5. Apabila huruf kode tidak jelas, klik ikon 'reload' untuk mendapatkan kode baru;
6. Terakhir klik tombol "cari" data.
7. Setelah itu data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.
Sistem pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.
Bansos PKH diberikan kepada penerima melalui bank Himbara, yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN dan nantinya dapat dicairkan secara mudah melalui mesin ATM atau e-warong.
Bansos PKH diberikan secara bertahap per tiga bulan kepada para penerima bantuan.
Jadwal Penyaluran Bansos PKH 2022:
- Tahap I
Januari, Februari, Maret
- Tahap II
April, Mei, Juni
- Tahap III
Juli, Agustus, September
- Tahap IV
Oktober, November, Desember
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Bansos PKH 2022