Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Adam Deni, Herwanto menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya sangat berlebihan dan membabi buta.
Deni merupakan terdakwa perkara dugaan pelanggaran UU ITE dalam kasus ilegal akses dokumen milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Menurut Herwanto, apa yang dilakukan kliennya merupakan bentuk peran serta dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi pasal 41 UU RI No 31 tahun 1991.
"Kami memandang apa yang dilakukan oleh saudara JPU dalam surat tuntutannya tertanggal 30 Mei 202 sangat terlalu membabi buta, berlebihan, tidak berdasar," kata Herwanto saat sidang lanjutan pembacaan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6/2022).
Baca juga: Adam Deni Sesumbar Beri Kejutan untuk Seorang Jaksa Penuntut Umum Saat Bacakan Pledoi
Selain itu, kata dia, informasi bahwa kliennya melakukan pelanggaran informasi dan transaksi elektronik (ITE) juga berlebihan.
"Sangat berlebihan sebab secara fakta-fakta sidang dan fakta hukum tidak bisa dibuktikan. Di mana terdakwa hanyalah seorang pegiat media sosial yg menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana diamanatkan oleh UU Tipikor," ujarnya.
Sebelumnya, terdakwa perkara dugaan pelanggaran UU ITE, Adam Deni Gearaka dituntut delapan tahun penjara dalam kasus ilegal akses dokumen milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Hal ini disebutkan Jaksa Penutut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang tuntutan, Senin (30/5/2022).
Jaksa menyebut terdakwa Adam Deni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan transmisi atau pemindahan dokumen secara ilegal.
Baca juga: Dituntut 8 Tahun Penjara, Hari Ini Adam Deni Bacakan Pledoi
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama delapan tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp 1 miliar subsidair 5 bulan kurungan," kata jaksa saat membacakan tuntutan.
Selain Adam Deni, jaksa juga menuntut terdakwa Ni Made Dwita Anggari delapan tahun penjara dalam kasus yang sama.
Jaksa menilai kedua terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.