News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Budi Hermanto Dituntut 17 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Korban Bilang Belum Maksimal

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rasamala Aritonang kuasa hukum korban kasus investasi emas dengan modus skema ponzi sebut tuntutan jaksa terhadap terdakwa Budi Hermanto bahkan belum maksimal.

Jika berbicara ihwal kasus pencucian uang, Rasamala sebut tuntutannya bisa jauh lebih berat.

"Kalau dari sisi kami sih kami melihat tuntutan itu belum maksimal betul. 17 tahun itu kan bukan maksimal, masih ada kekurangan. Kalau pencucian uang jauh lebih berat tuntutannya," ujarnya kepada Tribunnews.com, Senin (6/6/2022) malam.

Kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Senin (6/6/2022).

Dari fakta persidangan sendiri, Rasamala melihat indikasi pencucian uang cukup kuat dilihat dari peralihan aset-aset yang dilakukan terdakwa.

"Kami melihat indikasi pencucian uang karena peralihan aset-aset. Itu dugaannya cukup kuat. Jadi tuntutan jaksa juga dimasukkan pencucian uang itu terbukti, sehingga atas dasar itulah sampai 17 tahun," jelas Rasamala.

Baca juga: Budi Hermanto Baca Surat tentang Isi Hatinya di Persidangan, Hakim: Langsung ke Intinya Saja

Rasamala menambahkan jika mengacu Pasal 3 UU TPPU, ancamannya bahkan bisa sampai 20 tahun penjara.

"Kalau penipuan penggelapan memang cuma empat tahun. Tapi kan pencucian uang yang bikin berat," tegasnya.

Sebelumnya, terdakwa Budi Hermanto dituntut 17 tahun penjara.

Ia juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar.

Selain itu, jaksa meminta hakim mengembalikan aset terdakwa yang pernah disita sebelumnya kepada 22 orang korban. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini