"Penindakan ini merupakan bukti sikap tegas Polri terhadap pihak yang berniat mengganti ideologi Pancasila dengan paham atau ideologi lain.
Untuk kasus serupa di daerah lain saat ini masih dalam penyelidikan petugas kepolisian," tutur Iqbal.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan pasal 107 jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama/Bayu Saputra/Tribunnews)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Jamaah Khilafatul Muslimin Sebut Abdul Qadir Baraja Ditangkap saat Salat Subuh