TRIBUNNEWS.COM - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menetapkan Idul Adha 1443 H atau 10 Zulhijah jatuh pada 9 Juli 2022.
Penetapan tersebut tertuang dalam Maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2022 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah 1443 H.
Sementara itu, terkait kepastian Hari Raya Idul Adha 2022, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin mengajak berbagai pihak untuk menunggu hasil sidang isbat.
Baca juga: PPKM Se-Indonesia Berlaku 7 Juni hingga 4 Juli 2022, 1 Daerah Masih Berstatus Level 2
Baca juga: 3 Hukum Hewan Kurban saat Wabah PMK Menurut Fatwa MUI: Bisa Sah, Tidak Sah hingga Dihukumi Sedekah
Sidang isbat sendiri akan dilakukan akhir Juni 2022 mendatang.
"Kita menunggu hasil sidang isbat yang insya Allah akan dilaksanakan tanggal 29 Zulkaidah (bertepatan 29 Juni)," ujarnya
Kamaruddin mengimbau masyarakat saling menghargai jika pelaksanaan hari raya Idul Adha pada tahun ini (2022) berbeda.
"Kalaupun ada perbedaan kita berharap masyarakat bisa memahami dan saling menghargai. Masyarakat kita sudah terbiasa dan dewasa dalam menyikapi perbedaan," lanjutnya.
Potensi perbedaan Tanggal
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Thomas Djamaluddin selaku profesor riset astronomi dan astrofiksika BRIN, mengungkapkan ada potensi perbedaan perayaan Idul Adha.
Perbedaan tersebut terlihat dari analisis garis tanggal.
"Garis tanggal dibuat dengan menggunakan kriteria yang berlaku di masyakat," kata Thomas kepada Kompas.com, Senin (6/6/2022).
Saat ini, terdapat dua kriteria utama yang digunakan di Indonesia, yaitu kriteria wujudul hilal dan kriteria baru MABIMS.
Thomas menjelaskan, kriteria wujudul hilal yang digunakan Muhammadiyah berdasarkan pada kondisi Bulan yang terbenam setelah Matahari.
Thomas menjelaskan, kriteria wujudul hilal yang digunakan Muhammadiyah berdasarkan pada kondisi Bulan yang terbenam setelah Matahari.