TRIBUNNEWS.COM - Ideologi kelompok Khilafatul Muslimin yang diimpin oleh Abdul Qadir Hasan Baraja telah dipastikan bertentangan dengan Pancasila.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
Hengki menyebut Khilafatul Muslimin menyebarkan ideologi khilafah melalui video ceramah yang diunggah di YouTube.
Selain itu kelompok Khilafatul Muslimin ini juga membuat buletin yang rutin diterbitkan setiap bulan, hingga membuat selebaran-selebaran.
Baca juga: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung, Ini Tanggapan Pakar soal Ideologi Khilafah
"Mereka memiliki website kemudian didalamnya ada Youtube, ada video ceramah mereka. Kemudian ada buletin-buletin yang setiap bulan diterbitkan ada penerbitnya di Sukabumi kemudian juga selebaran-selebaran," kata Hengki dalam tayangan Live Breaking News di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (7/6/2022).
Lebih lanjut Hengki menuturkan bahwa polisi sudah menganalisi seluruh materi yang ada dalam video ceramah Khilafatul Muslimin.
Analisis tersebut pun melibatkan ahli agama Islam, ahli dari Kemenkumham, hingga ahli pidana.
Hasilnya polisi menemukan peristiwa pidana, serta kegiatan yang dilaksanakan kelompok tersebut sangat bertentangan dengan Pancasila.
Baca juga: Bagikan Pamflet Berisi Ajakan Mendirikan Khilafah, 3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka
"Setelah kami analisis, dari penyelidikan ini kami temukan peristiwa pidana. Ternyata kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh ormas ini, baik ormas yang tidak terdaftar maupun yang berbadan hukum ternyata kegiatan ini sangat bertentangan dengan Pancasila," terang Hengki.
Hasil analisis tersebut juga sangat bertentangan dengan pengakuan para pemimpin dan petinggi Khilafatul Muslimin yang mengklaim bahwa organisasinya tidak bertentangan dengan ideologi Pancasila maupun undang-undang.
"Dalam hasil penyelidikan kami, ternyata ada hal yang sangat kontradiktif dari apa yang disampaikan oleh pimpinan-pimpinan ormas Khilafatul Muslimin ini. Baik petinggi yang saat ini kami tangkap, maupun petinggi di wilayah lainnya yang menyatakan bahwa mereka tidak bertentangan dengan Pancasila," imbuh Hengki.
Baca juga: BNPT Ungkap Densus 88 Tak Punya Perangkat Hukum untuk Tindak Pendukung Kebangkitan Khilafah
Hengki menegaskan, polisi akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini.
Penyelidikan dilakukan bukan hanya pada orang-orang di dalam kelompok, tapi juga pada organisasi di bawah naungan Khilafatul Muslimin.
"Penindakan kami tidak semata mata pada orangnya saja, tetapi juga organisasi ini. Oleh karenanya ini merupakan langkah awal untuk kami tindak organisasi-organisasi yang ada di tempat lain yang merupakan bagian dari ormas ini," pungkasnya.
Baca juga: Viral Konvoi Pemotor Bawa Poster Kebangkitan Khilafah, Begini Komentar Pimpinan Khilafatul Muslimin
Tanggapan Pakar soal Ideologi Khilafah
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, JM. Muslimin, MA, PhD., Ahli Literasi dan Ideologi dari Universitas Islam Negeri Jakarta mengatakan dasar ideologi kelompok Khilafatul Muslimin adalah tafsir dan permahaman sempit atas Al-Qur’an dan Hadist.
"Sistem khilafah yang dimaksud dalam Al-Qur’an dan Hadist sebenarnya bukanlah dalam bentuk sistem pemerintahan atau negara tetapi lebih mencerminkan kepemimpinan akhlaq serta moral yang paripurna," tegas Muslimin Ph.D.
Sehingga, menurut dia, jelas pemahaman konsep Khilafatul Muslimin yang dikampanyekan kelompok tersebut tergolong menyimpang serta membahayakan hukum ketertiban publik sehingga jauh dari kemaslahatan dan kebaikan.
Baca juga: Mengenal Khilafatul Muslimin, Kelompok yang Konvoi Bermotor Bawa Atribut Kebangkitan Khilafah
"Kelompok ini hanya menerima pandangan yang sesuai dengan pandangan mereka, tidak menerima pandangan yang berbeda," kata Muslimin, Ph.D yang juga mantan Wakil Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta ini.
Lebih jauh Muslimin mengingatkan bahwa kelompok seperti ini akan terus menyebarkan tafsir Islam sesuai pemahaman mereka yang menyesatkan.
"Karena itu, jangan heran, mereka akan terus berupaya mendelegitimasi sistem sosial dan kenegaraan yang ada, dengan menyebutnya sebagai thogud (durjana)," katanya.
Sehingga apa yang dilakukan oleh mereka berpotensi membahayakan negara, lanjut dia, menyebabkan munculnya tindakan sewenang-wenang dan merusak aturan yang berlaku sekaligus memberikan kesempatan untuk munculnya tindakan pidana yang menggunakan bahasa agama.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Hasanudin Aco)
Baca berita lainnya terkait Organisasi Khilafah di Indonesia.