Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pascapenangkapan Abdul Qadir Baraja yang dilakukan aparat Ditreskrimum Polda Metro Jaya, polisi terus menelusuri sepak terjang organisasi Khilafatul Muslimin.
Abdul Qadir yang ditangkap di Markas Besar Khilafatul Muslimin Bandar Lampung pagi tadi, dijerat pasal berlapis.
Di antaranya terkait penyebaran berita bohong, makar, dan pelanggaran UU Ormas.
Berdasarkan penyelidikan sementara, polisi menemukan adanya aliran dana operasional yang cukup besar dari ormas tersebut.
Dana tersebut diduga digunakan untuk kelancaran operasional Khilafatul Muslimin yang diketahui memiliki banyak cabang di Sumatera dan Jawa.
"Uang operasionalnya cukup besar. Ini pertanyaan besar yang harus kita jawab jadi proses penyelidikannya lanjut," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/6/2022).
Hengki menjelaskan, hingga kini proses penyelidikan ormas Khilafatul Muslimin masih dilakukan.
Baca juga: Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja Ditangkap, Pengikut: Keterlibatannya Apa?
Selain itu, fokus penyidikan tidak akan berhenti pada penangkapan Abdul Qadir Baraja.
Aliran sumber dana dan penggunaannya juga bakal diusut penyidik.
"Ke depan kita masih akan kembangkan. Ini organisasi yang cukup besar. Belum lagi kita akan selidiki sumber dana dan sebagainya," kata Hengki.
Berniat Ganti Pancasila dengan Ideologi Khilafah
Diketahui, Khilafatul Muslimin berniat untuk mengganti Pancasila dengan Khilafah seusai pandangan ideologis yang dianut seluruh anggota dan pengurus Khilafatul Muslimin.
"Kelompok ini ingin mengganti dan menawarkan Khilafah sebagai pengganti Pancasila. Tentu hal ini bertentangan dengan UU Dasar 1945," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/6/2022).
Baca juga: Simpatisan Khilafatul Muslimin Terus Berdatangan ke Polda Metro Pascapenangkapan Abdul Qadir Baraja
Zulpan menuturkan, Polda Metro Jaya dalam menangani kasus ini tak hanya berfokus pada viralnya aksi konvoi Khilafah beberapa waktu lalu. Lebih dari itu, berdasarkan profiling penyidik, ormas tersebut memiliki tujuan untuk mengganti dasar negara.
"Semuanya itu bagian yang tidak terpisahkan sebagaimana yang tercantum dalam website mereka. Di situ jelas, bahwa organisasi ini ingin mengganti ideologi Pancasila, kami Polda Metro tidak hanya menyidik konvoi semata tapi tindakan yang bertentangan dengan Pancasila," kata Zulpan.
Baca juga: Irjen Dedi Prasetyo: Abdul Qadir Baraja Juga Pernah Dijerat Kasus Pelanggaran PPKM Hingga Terorisme
Abdul Qadir Baraja telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Ancaman Hulu minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata Zulpan.