TRIBUNNEWS.COM - Cara mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online maupun offline di Kantor Cabang.
Apabila hendak mencairkan online, masyarakat perlu mengakses laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Tentunya dengan mempersiapkan dokumen yang diperlukan.
Baca juga: Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online
1. Akses portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik di sini.
2. Isi data diri berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap dan nomor kepesertaan.
3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6 MB.
4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik Simpan.
5. Kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu.
6. Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
Jaminan Kematian.
7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir.
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang
1. Pastikan kamu membawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT)
2. Ambil Antrian