News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Daftar Provinsi yang Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 Lengkap dengan Jadwalnya

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi STNK sebagai kelengkapan kendaraan bermotor. Berikut daftar provinsi yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan atau penghapusan denda kendaraan bermotor 2022 lengkap dengan jadwalnya.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar provinsi yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan atau penghapusan denda kendaraan bermotor 2022 lengkap dengan jadwalnya.

Diketahui, terdapat beberapa provinsi di Indonesia yang telah menerapkan Pemutihan Pajak Kendaraan pada tahun 2022.

Beberapa provinsi yang telah menerapkan Pemutihan Pajak Kendaraan di antaranya, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Sumatera Barat dan Bangka Belitung.

Baca juga: Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di 10 Provinsi Tahun 2022, untuk Fasilitas Pajak PKB, BBNKB, BBN II

Baca juga: Pameran Kendaraan Listrik PEVS Akan Digelar Juli 2022, Ini Kata Moeldoko

7 Provinsi yang Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan

1. Jawa Timur

Jawa Timur merupakan salah satu provinsi yang telah menerapkan Pemutihan Pajak Kendaraan.

Mengutip dari dipendajatim.go.id, Pemutihan ini secara resmi berlaku dengan turunnya Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/226/KPTS/013/2022 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Adapun Pemutihan Pajak Kendaraan berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2022 bagi seluruh kendaraan di Provinsi Jawa Timur.

2. Bali

Gubernur Bali kembali luncurkan kebijakan strategis terkait relaksasi Pajak di Daerah Bali.

Mengutip dari www.baliprov.go.id, aturan tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor terdapat pada Pergub Nomor 14 tahun 2022.

Adapun Pemutihan Pajak Kendaraan berlaku mulai 4 April hingga 31 Agustus 2022 bagi seluruh kendaraan di Provinsi Bali.

Kebijakan tersebut bertujuan bagi masyarakat yang terlambat dan belum membayar pajak tidak perlu membayar bunga dan denda.

3. Nusa Tenggara Barat

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini