TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar provinsi yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan atau penghapusan denda kendaraan bermotor 2022 lengkap dengan jadwalnya.
Diketahui, terdapat beberapa provinsi di Indonesia yang telah menerapkan Pemutihan Pajak Kendaraan pada tahun 2022.
Beberapa provinsi yang telah menerapkan Pemutihan Pajak Kendaraan di antaranya, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Sumatera Barat dan Bangka Belitung.
Baca juga: Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di 10 Provinsi Tahun 2022, untuk Fasilitas Pajak PKB, BBNKB, BBN II
Baca juga: Pameran Kendaraan Listrik PEVS Akan Digelar Juli 2022, Ini Kata Moeldoko
7 Provinsi yang Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan
1. Jawa Timur
Jawa Timur merupakan salah satu provinsi yang telah menerapkan Pemutihan Pajak Kendaraan.
Mengutip dari dipendajatim.go.id, Pemutihan ini secara resmi berlaku dengan turunnya Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/226/KPTS/013/2022 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
Adapun Pemutihan Pajak Kendaraan berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2022 bagi seluruh kendaraan di Provinsi Jawa Timur.
2. Bali
Gubernur Bali kembali luncurkan kebijakan strategis terkait relaksasi Pajak di Daerah Bali.
Mengutip dari www.baliprov.go.id, aturan tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor terdapat pada Pergub Nomor 14 tahun 2022.
Adapun Pemutihan Pajak Kendaraan berlaku mulai 4 April hingga 31 Agustus 2022 bagi seluruh kendaraan di Provinsi Bali.
Kebijakan tersebut bertujuan bagi masyarakat yang terlambat dan belum membayar pajak tidak perlu membayar bunga dan denda.
3. Nusa Tenggara Barat