TRIBUNNEWS.COM - Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin menganggap deklarasi mendukung Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menjadi Presiden RI pada 2024 oleh kelompok yang mengatasnamakan Majelis Sang Presiden sebagai operasi khusus.
Sebab, kelompok tersebut beranggotakan mantan anggota Front Pembela Islam (FPI), mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), hingga mantan narapidana terorisme (Napiter).
Ujang menduga deklarasi itu dilakukan untuk menjatuhkan Anies sejak dini.
Ujang juga menganggap deklarasi yang dilakukan pada Rabu (8/6/2022) itu menandakan ‘genderang perang’ dalam pencapresan, sudah dimulai.
“Kelihatannya seperti operasi khusus untuk hajar Anies. Ini menandakan genderang soal pencapresan sudah dimulai,” ujarnya saat dihubungi Tribunnews, Kamis (9/6/2022).
Baca juga: Polisi Sita Bendera Tauhid Diduga Milik HTI saat Deklarasi Anies Baswedan Capres 2024
Baca juga: Pengamat : Kelompok Deklarasi yang Bawa Bendera HTI Merupakan Lawan Politik Anies Baswedan
Selain itu, Ujang menilai deklarasi ini adalah bentuk gerakan yang tidak ingin Anies menjadi calon presiden (capres) pada Pemilu 2024 mendatang.
“Tapi itulah resiko jadi capres, pasti akan dihajar dan dibusuki oleh lawan politik,” tuturnya.
Ditambah, kata Ujang, jika memang kelompok ini memang murni pendukung Anies maka hal yang dilakukannya adalah bentuk dari bunuh diri politik.
“Cara terzholimi bukan seperti itu caranya. Justru itu (deklarasi mendukung Anies) cara yang merusak diri.”
“Dasarnya kelompok-kelompok tersebut merupakan bagian dari organisasi terlarang, yang jika Anies ada di dalamnya, Anies akan dianggap sebagai figur yang inteloran,” kata Ujang.
Ujang juga berandai jika deklarasi ini terbukti bukan dari pihak Anies maka menurutnya akan menguntungkan bagi Anies.
“Jika tuduhan itu tak terbukti, justru akan menguntungkan Anies. Jadi karena itu operasi ingin menghancurkan Anies, maka Anies bisa saja akan punya dampak elektoral,” ungkapnya.
Lebih lanjut, terkait adanya deklarasi ini, Ujang meminta agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan penegak hukum lain untuk bertindak dan menelusurinya.
“Bukan hanya Bawaslu (menelusuri deklarasi dukung Anies jadi Presiden) namun penegak hukum harus menindak,” tuturnya.