Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 akhirnya resmi diundangkan.
PKPU bernomor 3 Tahun 2022 tersebut ditetapkan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada 9 Juni 2022, dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
PKPU tersebut juga sudah diunggah di situs web Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU RI.
"Sudah (diundangkan), sudah diunggah di JDIH KPU," kata Hasyim saat dikonfirmasi, Jumat (10/6/2022).
Dalam lampiran PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tersebut, tertuang dimulainya tahapan pada 14 Juni 2022 dan 14 Juni 2024 sebagai tanggal berakhirnya tahapan Pemilu Serentak 2024.
Selain itu, diatur pula mengenai durasi rangkaian tahapan penyelenggaraan Pemilu. Meliputi pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih, pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu, penetapan Peserta Pemilu, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, pencalonan presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Berdasarkan PKPU tentang Tahapan Pemilu 2024 tersebut, pencalonan presiden dan wakil presiden dimulai pada 19 Oktober - 25 November 2023.
Baca juga: Setalah PKPU tentang Tahapan, Regulasi Pendaftaran Parpol Mendesak Dirampungkan
Sementara masa kampanye Pemilu dimulai pada 28 November 2023 - 10 Februari 2024.
Pemungutan suara juga resmi ditetapkan pada 14 Februari 2024. Adapun penetapan hasil Pilpres yakni jika tidak ada permohonan sengketa hasil, paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK mengenai daftar permohonan sengketa hasil.
Bila terdapat sengketa di MK, maka penetapan paling lambat 3 hari setelah putusan MK dibacakan.