News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hati-hati, Ini Sasaran Operasi Patuh yang akan Diadakan Mulai Besok Senin, 13 Juni 2022

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Korlantas Polri akan mengadakan Operasi Patuh pada 13 - 26 Juni 2022. Warga yang melanggar akan terkena hukuman Tilang Elektronik.

TRIBUNNEWS.COM - Korlantas Polri akan mengadakan operasi patuh pada bulan Juni 2022.

Operasi Patuh ini akan dilaksanakan selama 14 hari yaitu mulai besok Senin, 13 Juni sampai 26 Juni 2022.

Dikutip dari korlantas.polri.go.id, operasi patuh dilaksanakan guna meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

“Operasi Patuh 2022 mengedepankan tindakan preemtif dan preventif dan penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile serta dengan penindakan teguran," ucap Eddy selaku Kabagops Korlantas Polri Kombes Polri(6/6/2022).

Jadi dapat dipastikan dalam operasi patuh ini tidak akan ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual.

Baca juga: Operasi Patuh Digelar 13-26 Juni 2022 di Seluruh Indonesia, Ini 7 Prioritas Penindakan Pelanggaran

Baca juga: Operasi Patuh Digelar 13-26 Juni 2022 di Seluruh Indonesia, Simak Sasarannya

Polri mengadakan operasi patuh sebagai langkah untuk mengajak masyarakat agar lebih tertib dan mengurangi angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.

Dalam kegiatan operasi patuh, Korlantas Polri akan melakukan pendekatan secara humanis, dan lakukan sosialisasi, edukasi, dan imbauan secara simpatik ke masyarakat, baik secara langsung di lapangan maupun memanfaatkan media sosial. 

Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar menyiapkan kenderaan, fisik, surat-surat-surat untuk berkendara dan senantiasa menaati aturan berlalu lintas.

Mengutip dari korlantas.polri.go.id, berikut sasaran pelanggaran yang bakal ditindak dalam operasi patuh 2022:

1. Berkendara melebihi batas kecepatan

2. Melawan arus lalu lintas

3. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

4. Tidak menggunakan helm SNI

5. Tidak menggunakan sabuk pengaman

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini