Jadi jika pengendara tidak berkonsentrasi dan mengganggu pengguna jalan lain di jalan raya akan di pidana kurungan atau membayar denda sesuai aturan yang berlaku.
- Selalu perhatikan Pejalan Kaki Maupun Sepeda
Keselamatan tidak hanya untuk diri sendiri melainkan pejalan kaki atau pesepeda saat berkendara di jalan raya.
Sesuai aturan tata tertib, pengendara yang tidak mengindahkan atau menghormati pejalan kaki maupun pesepeda akan dikenakan denda atau di pidana oleh pihak berwajib.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Operasi Patuh