Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi PKS Dapil Sumbar I Hermanto menyebut, keberadaan Rumah Makan Babiambo merupakan perilaku bisnis menghalalkan segala cara yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Pangan dan budaya minang.
"Praktik rumah makan Babiambo tidak sesuai dengan etika bisnis orang minang yang memegang prinsip makanan halal," kata Hermanto dalam keterangannya, Minggu (12/6/2022).
Sekalipun rumah makan babiambo telah ditutup karena diprotes oleh orang Minang, lanjut Hermanto, merek kuliner yang mengusung bahasa Minang itu perlu diusut.
Baca juga: Polisi Sebut Usaha Nasi Padang Daging Babi Babiambo di Kelapa Gading Sudah Lama Tak Beroperasi
“Apakah motifnya untuk mencemarkan nama baik kuliner Minang yang terkenal enak dan halal, atau ingin mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya,” ujarnya.
Dalam aspek bisnis juga, menurut Hermanto, merk dagang itu tidak menguntungkan pelaku pebisnis karena kuliner atau rumah makan minang identik dengan masakan halal lantaran orang Minang dikenal taat pada nilai ajaran Islam.
“Orang Minang konsisten melaksanakan syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari.
Hal itu diwujudkan dalam makanan halal, sehingga sulit ditemukan orang Minang menjual barang atau makanan yang telah ditentukan hukumnya haram,” ucapnya.
Baca juga: Viral Nasi Padang Babiambo di Jakut, Legislator PAN: Merusak Citra Masakan Padang dan Adat Minang
Dilihat dari aspek budaya Minang, kata Hermanto, tidak mungkin hal itu dilakukan oleh orang Minang.
“Perilaku bisnis seperti itu jangan diulang oleh pelaku bisnis kuliner,” pungkas legislator dari Komisi IV DPR RI ini.