TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali menangkap satu anggota organisasi Khilafatul Muslimin.
Usia melakukan penangkapan di Lampung, Medan, dan Bekasi, kali ini Polda Metro Jaya menangkap seorang laki-laki berinisial AS (74) di daerah Mojokerto, Jawa Timur, pada Senin (13/6/2022) pukul 00.30 WIB.
Penangkapan tokoh Khilafatul Muslimin itu dikonfirmasi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
"Iya ada ditangkap 1 lagi tadi pagi di Mojokerto," kata Zulpan saat dihubungi.
Baca juga: Kapolda Metro Angkat Suara, Penangkapan Anggota Khilafatul Muslimin Bagian dari Penegakkan Hukum
Baca juga: Polisi Usut Asal Usul Uang Senilai Rp 2,3 Miliar yang Disita dari Kelompok Khilafatul Muslimin
Zulpan menjelaskan, AS berperan sebagai seorang yang bertanggung jawab di Departemen Pendidikan Khilafatul Muslimin.
Bahkan, organisasi berhaluan Khilafah itu menempatkan AS setara menteri pendidikan.
AS disebut berperan aktif memberikan doktrin-doktrin terkait khilafah melalui materi pendidikan.
"Berperan bagian kewenangan doktrin-doktrin kaitannya dengan khilafah, dia sebagai menteri pendidikan," jelas Zulpan.
Baca juga: 4 Pentolan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Tiga Tempat, Perannya Pendiri Hingga Pengumpul Dana
Hingga kini Polda Metro Jaya telah menangkap 5 tokoh Khilafatul Muslimin yang dilakukan tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dimulai dari penangkap pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja di Lampung pada Selasa (7/6/2022).
Kemudian polisi menangkap empat orang lainnya pada Sabtu (11/6/2022).
Penangkapan dilakukan di Lampung, Medan, dan Bekasi.
Empat orang yang ditangkap tersebut berinisial AA, IN, F, dan SW.
Mereka ditangkap dengan sejumlah peran yang berbeda di organisasi tersebut.
"Pertama Inisialnya AA ditangkap di Bandar Lampung perannya sebagai sekretaris Khilafatul Muslimin yang menjalankan operasional dan keuangan organisasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Minggu (12/6).
IN ditangkap di kota yang sama berperan sebagai penyebar doktrin melalui sistem pendidikan.
Dia juga menyebarkan doktri melalui pelatihan yang dilakukan ormas Khilafatul Muslimin.
Baca juga: Hari Ini Operasi Patuh Jaya 2022 Resmi Dimulai, Ini Sasaran Penindakannya
Sementara tersangka F ditangkap di Medan. F berperan sebagai penanggung jawab dan pengumpul dana dari Khilafatul Muslimin.
Polda Metro Jaya juga menangkap SW di Pekayon, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dia diketahui sebagai pengurus dan pendiri ormas Khilafatul Muslimin.
"Kemudian keempat, ditangkap kota Bekasi inisialnya SW ini perannya inisialnya pengurus dan juga pendiri Khilafatul Muslimin bersama pimpinan petinggi mereka," kata Zulpan.
Kelima tersangka ini dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 59 Ayat 4 Huruf C Jo Pasal 82A Ayat 2 UU Ri Nomor 16 Tahun 2017 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.