TRIBUNNEWS.COM - Berikut fakta-fakta aktor laga Indonesia, Iko Uwais yang dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota karena terlibat pemukulan dan pengeroyokan.
Sebagaimana diketahui, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan membenarkan adanya laporan dari seorang warga, Rudi, melaporkan adanya tindak pemukulan yang dilakukan oleh artis Iko Uwais, terhadap dirinya.
Tak hanya pemukulan, Iko Uwais juga dilaporkan karena melakukan pengeroyokkan kepada Rudi.
Berikut fakta-fakta yang dirangkum Tribunnews.com terkait kasus Iko Uwais yang dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota karena terlibat pemukulan dan pengeroyokan.
Baca juga: Sudah Periksa Saksi Korban, Iko Uwais Akan Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan Kasus Kekerasan
Baca juga: Iko Uwais Diduga Lakukan Kekerasan di Depan Audy Item, Pemicunya Masalah Utang
Berawal dari Cek-cokĀ
Melalui laporan pengaduan yang diterima Polres Metro Bekasi Kota dengan nomor pengaduan LP/B/1737/VI/2022/SPKT, Iko Uwais dilaporkan karena terlibat tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap seseorang.
Iko Uwais dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota, Sabtu (11/6/2022) malam.
Kasus pemukulan ini, kata Zulpan, berawal dari adanya cek-cok antara keduanya.
Hingga, pada akhirnya terjadi pemukulan yang dilakukan Iko Uwais kepada Rudi.
"Benar, ada laporan yang diterima oleh Polres Metro Bekasi Kota, ada seorang warga yang melaporkan pemukulan terhadap dirinya serta pengeroyokan yang dilakukan oleh Iko Uwais.
Baca juga: Kronologi Iko Uwais Dipolisikan Dugaan Penganiayaan, Berawal dari Pembayaran Jasa Design Interior
"Terkait persoalannya, ada kepentingan antara mereka, ada cek-cok yang ditimbulkan dari perdebatan-perdebatan, dan Iko Uwais melakukan pemukulan," jelas Zulpan dikutip dari Kompas Tv, Senin (13/6/2022).
Kronologi Kejadian
Diwartakan Tribunnews.com, selain Iko Uwais, satu orang juga ikut dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota.
"Ada dua orang yang dilaporkan, Iko Uwais dan Firmansyah," kata Zulpan.