TRIBUNNEWS.COM - Operasi Patuh 2022 sudah digelar mulai hari ini, Senin (13/6/2022).
Operasi Patuh 2022 yang diselenggaran oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ini akan digelar selama 14 hari, terakhir tanggal 26 Juni 2022.
Dilansir laman Korlantas Polri, ada tujuh target atau sasaran prioritas penindakan pelanggaran lalulintas pada saat pelaksanaan Operasi Patuh 2022.
Baca juga: Sasaran Operasi Patuh 2022 yang Digelar Polri Mulai Hari Ini hingga 26 Juni 2022
Sasaran Operasi Patuh 2022
1. Bagi pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara
2. Pengemudi/pengendara di bawah umur
3. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang
4. Sepeda motor tidak menggunakan helm SNI
5. Pengemudi/pengendara kendaraan dalam pengaruh/mengonsumsi Alkohol
6. Pengendara melawan arus
7. Melebihi batas kecepatan
Selain itu, menurut unggahan akun Instagram @ntmc_polri, sasaran Operasi Patuh 2022 juga termasuk pada sepeda motor knalpot bising, kendaraan yang menggunakan rotator atau lampu strobo tidak sesuai peruntukan khususnya plat hitam, balap liar, dan tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara.
Kasat Lantas Polres Brebes AKP Endah Setianingsih menjelaskan, Operasi Patuh 2022 dengan sasaran pengendara yang tidak mematuhi aturan dan ketertiban dalam berlalu lintas serta kelengkapan surat-surat kendaraan.
"Dengan di gelarnya Operasi Patuh 2022 selama 14 hari yang akan di mulai pada tanggal 13 s/d 26 Juni, dengan harapan meningkatkatnya kepatuhan dan disiplin berlalu lintas di masyarakat." jelas Endah, Jumat (10/6/2022).