News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Operasi Patuh 2022 Digelar Mulai Hari Ini, Berikut Besaran Dendanya Jika Melanggar

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi usai memimpin gelar apel pasukan Operasi Patuh Jaya 2022 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/6/2022).

Sanksi: Kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000

4. Melawan Arus

Pengendara yang melawan arus melanggar Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksi: Denda paling banyak Rp 5.000.000

5. Menggunakan HP saat Mengemudi

Pengendara yang menggunakan HP saat mengemudi melanggar Pasal 283 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksi: Denda paling banyak Rp 750.000

6. Tidak Menggunakan Helm SNI

Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI melanggar Pasal 291 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksi: Denda paling banyak Rp 250.000

7. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

Pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman melanggar Pasal 289 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksi: Denda paling banyak Rp 250.000

8. Sepeda Motor Berbonceng Lebih dari 1 Orang

Pengendara sepeda motor yang berbonceng lebih dari 1 orang melanggar Pasal 292 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksi: Denda paling banyak Rp 250.000

(Tribunnews.com/Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini