Sanksi: Kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000
4. Melawan Arus
Pengendara yang melawan arus melanggar Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 5.000.000
5. Menggunakan HP saat Mengemudi
Pengendara yang menggunakan HP saat mengemudi melanggar Pasal 283 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 750.000
6. Tidak Menggunakan Helm SNI
Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI melanggar Pasal 291 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 250.000
7. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
Pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman melanggar Pasal 289 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 250.000
8. Sepeda Motor Berbonceng Lebih dari 1 Orang
Pengendara sepeda motor yang berbonceng lebih dari 1 orang melanggar Pasal 292 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 250.000
(Tribunnews.com/Latifah)