News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Operasi Patuh 2022 Mulai 13-26 Juni di Seluruh Indonesia, Simak Sanksi bagi 8 Kategori Pelanggar

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas saat Operasi Patuh Jaya 2021 di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin (20/9/2021). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2021 untuk penegakan disiplin berlalu lintas yang berlangsung hingga 3 Oktober 2021. (Warta Kota/Henry Lopulalan) ---Operasi Patuh 2022 mulai 13-26 Juni di seluruh Indonesia. Ini 8 sasaran operasi patuh, besaran denda bagi pelanggar dan cara bayar denda ETLE.

TRIBUNNEWS.COM - Operasi Patuh 2022 di seluruh Indonesia akan dilaksakanan selama 14 hari, mulai tanggal 13 hingga 26 Juni 2022.

Operasi Patuh Jaya 2022 kali ini tidak ada tilang manual, karena akan dialihkan dengan teknologi yaitu Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi, telah memberikan arahan kepada seluruh jajaran, Operasi Patuh Jaya akan dititik beratkan kepada edukasi dan preventif.

“Kita akan diasistensi kegiatan operasi ini menggunakan ETLE. Kepada seluruh jajaran kali ini kita menitik beratkan pada kegiatan edukasi dan preventif, kegiatan penegakan hukum akan kita laksanakan melalui kegiatan elektronik dan kegiatan teguran-teguran simpatik selama menegakkan operasi dilapangan,” kata Firman, Senin (13/6/2022), dikutip dari Korlantas Polri.

Baca juga: Takut Ditilang, Pemotor Sembunyi di Balik Truk, Ternyata di Dekat Truk Juga Ada Polisi

Firman juga mengatakan, tujuan dari Operasi Patuh Jaya 2022 adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat. Ia ingin seluruh masyarakat khususnya generasi penerus bangsa untuk tetap mematuhi peraturan.

“Tujuan utama Operasi Patuh Jaya 2022 ini adalah untuk memberikan perlindungan, pelayanan dan kita tidak ingin terjadi aset-aset bangsa harus hilang nyawa di tengah jalan,” kata Firman.

Ia juga berharap para personel yang bertugas di jalan tidak mencari-cari kesalahan para pengendara.

Baca juga: Bukan Tilang tapi Ini Fokus Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dalam Operasi Patuh Jaya 2022

Dalam Operasi Patuh ini ada beberapa sasaran prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas.

Berikut ini daftarnya.

Sasaran Operasi Patuh 2022, dikutip dari @tmcpoldametro:

1. Knalpot bising (tidak sesuai standar)

Kendaraan bermotor dengan knalpot tidak sesuai standar akan dijerat Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Sanksi bagi pengendara berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

2. Penggunaan rotator tidak sesuai

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini