News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Partai Buruh Geram UU PPP Hanya Dibahas 10 Hari, Said Iqbal Ancam Sebar Nama-nama Panja Baleg

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Partai Buruh Said Iqbal

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengancam akan menyebar nama-nama Panitia Kerja Badan Legislasi (Panja Baleg) DPR.

Said mengatakan hal itu usai DPR mengesahkan revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP), Selasa (24/5/2022) lalu.

Menurut Said, terdapat skenario dalam revisi UU PPP yang hanya dibahas dalam waktu yang cukup singkat, yakni 10 hari.

Di mana, kata dia, tidak menggunakan panitia khusus (Pansus) tetapi Panja Baleg.

"Karena di Panja Baleg itu bisa cepat," kata dalam konferensi pers secara daring (dalam jaringan), Senin (13/6/2022).

Said juga mempersoalkan Ketua Panja Baleg yang orang-orangnya itu-itu saja.

Ia bahkan mengancam akan menyebar nama-nama Panja Baleg usai membahas UU PPP hanya dalam 10 hari.

"Partai Buruh, serikat buruh, petani, nelayan, guru honorer, Pekerja Rumah Tangga (PRT), miskin kota dan organisasi lain kita akan Kampanyekan partai-partai dan orang-orang namanya aja akan kita sebar," ujar Said.

Menurutnya, orang-orang tersebut juga membuat UU omnibus law cipta kerja. Padahal, MK sudah nyatakan cacat formil dan inkonstitusional.

"Bayangkan itu, ibu dari UU dibuat 10 hari revisinya dilakukan oleh orang-orang yang itu-itu juga. Kami akan kampanyekan nanti ini," ungkap Said.

Sebagai informasi, sebanyak 10 ribu massa buruh yang tergabung dalam Partai Buruh menggelar demonstrasi di depan gedung DPR/MPR RI, Rabu (15/6/2022).

"Hampir 10 ribu buruh akan aksi di depan DPR pada (15/6/2022) pukul 10.00 WIB," kata Said.

Said mengatakan, aksi ini juga digelar secara serentak di beberapa kota-kota industri di seluruh Indonesia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini