News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Alasan Masyarakat Tidak Dipaksa Pakai Masker di Luar Ruangan: Sebagai Proses Pendidikan

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi pakai masker

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah tidak akan kembali mewajibkan penggunaan masker di luar ruangan meski kasus Covid-19 meningkat lagi.

Namun demikian, masyarakat diharap sadar untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin usai rapat terbatas bersama presiden dan sejumlah menteri di Istana Negara, Jakarta, Senin (13/6/2022).

"Tetap rekomendasi sebelumnya, untuk di luar ruangan, teman-teman dibebaskan untuk tidak memakai masker," kata Menkes.

"Keputusannya kenapa kita tidak paksa? Karena ini sebagai proses pendidikan juga," tuturnya.

Kendati demikian, Budi mengatakan, pemerintah menyarankan masyarakat tetap memakai masker di ruangan tertutup tanpa ventilasi yang cukup.

Masyarakat juga dianjurkan tetap memakai masker jika berada di tengah kerumunan, atau ketika batuk dan merasa kurang sehat.

Baca juga: Harga Cabai Rp 100 Ribu, Pemerintah Diminta Genjot Sentra Produksi

Laju Vaksinasi Booster Dipercepat

Pemerintah terus mempercepat laju vaksinasi terutama vaksinasi dosis penguat yang capaiannya masih rendah guna menghadapi potensi lonjakan kasus Covid-19.

Saat ini peningkatan kasus Covid-19 terjadi di berbagai negara yang dipicu ditemukannya subvarian baru Omicron BA.4 dan BA.5.

"Arahan Bapak Presiden untuk meningkatkan jumlah vaksin dosis ketiga," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto, Senin (13/06/2022), usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), di Kantor Presiden, Jakarta, dikutip dari setkab.go.id.

Secara khusus pemerintah mendorong vaksinasi booster sebagai syarat penyelenggaraan kegiatan yang melibatkan keramaian.

"Secara prinsip untuk berbagai kegiatan, apakah itu venue olahraga maupun venue lain atau musik ataupun kesenian yang melibatkan banyak anggota masyarakat diharapkan dosis ketiga itu bisa difasilitasi. Sehingga untuk kegiatan-kegiatan yang menuai ataupun membuat kerumunan, vaksinasi ketiga itu akan terus didorong," ujarnya.

Menko Ekon mengungkapkan, masih terdapat dua provinsi yang capaian dosis pertamanya masih di bawah 70 persen yaitu Papua Barat dan Papua. Sedangkan untuk vaksinasi dosis kedua terdapat sepuluh provinsi dengan capaian di bawah 70 persen.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini