TRIBUNNEWS.COM - Tempat bekerja sudah seharusnya memberikan rasa nyaman dan aman.
Namun, belum lama ini aksi penganiayaan justru terjadi di lingkungan kerja.
Yakni insiden pemukulan yang menimpa seorang pegawai pajak berinisial DH (39).
Ia dipukuli oleh oleh atasannya berinisial MAZ di Kantor Pelayanan Pajak Kota Bekasi, Jawa Barat.
Pemicu pemukulan tersebut pelaku tidak puas dan mempermasalahkan hasil kerja korban.
Lantas apa langkah yang tepat jika kita menjadi korban kekerasan di tempat kerja?
Advokat sekaligus Ketua PBH Peradi Sukoharjo, Muhammad Kurniawan, memberi penjelasan terkait hal itu.
Perundingan Bipartit
Jika mengalami kekerasan verbal atau fisik sejauh tak sampai ada cedera, langkah awal yang bisa dilakukan yakni upaya perundingan bipartit.
Yaitu perundingan antara pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.
Adapun musyawarah bisa dilakukan dengan disertai laporan secara administratif kepada atasan.
"Dilihat dulu itu sakitnya berat atau tidak, jika tidak berat ya menurut saya yang terbaik adalah musyawarah,"
"Ataupun dilaporkan secara administratif, dilaporkan ke atasannya, jadi diselesaikan secara musyawarh secara administratif," kata Kurniawan dalam program Kacamata Hukum Tribunnews, Senin (13/6/2022).
Mita Pendampingan dan Lapor ke Kepolisian