Namun jika dilakukan oleh orang yang dikenal, seperti atasan, maka pidana bisa ditambahkan sepertiga untuk orang yang melakukan kejahatan tersebut.
“Terkecuali yang itu dalam pasal 353 dan 356, karena itu penindasan yang tidak memunculkan penyakit atau rintangan untuk jalankan tugas kedudukan atau penelusuran, diintimidasi, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda terbanyak empat ribu lima ratus rupiah. Pidana bisa ditambahkan sepertiga untuk orang yang melakukan kejahatan tersebut pada orang yang bekerja kepadanya, atau jadi bawahannya.” Bunyi Pasal 352 KUHP.
(Tribunnews.com/Milani Resti)