News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Langkah Kapolda Metro Jaya Tindak Tegas Penyalahgunaan Pelat Nomor Khusus Didukung Komisi III DPR

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Polisi melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas saat Operasi Patuh Jaya 2021 di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin (20/9/2021). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2021 untuk penegakan disiplin berlalu lintas yang berlangsung hingga 3 Oktober 2021. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI mendukung langkah tegas Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mencabut pelat nomor yang menggunakan nomor polisi khusus, maupun rotator yang tidak sesuai dengan peruntukannya maupun yang kerap melanggar lalu lintas.

Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni, penertiban terhadap pelat nomor khusus maupun rotator perlu dilakukan.

"Mereka-mereka ini perlu ditertibkan agar semua masyarakat juga merasa kenyamanan dijalan. Tidak ada yang bisa seenangknya melanggar aturan atas dasar pelat khusus," kata Sahroni kepada wartawan, Selasa (14/6/2022).

Sahroni menilai kebijakan ini menunjukkan bahwa kepolisian melalui Kapolda Metro Jaya memang tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan.

Baca juga: Pemotor Bonceng Lebih dari Satu Penumpang Terbanyak Ditindak Saat Operasi Patuh Jaya 2022

Menurutnya, tindakan tegas itu sangat penting demi mewujudkan masyarakat yang taat lalu lintas.

"Diharapkan dengan adanya aturan ini, tidak ada lagi kendaraan yng melanggar aturan karena semua sama di mata hukum. Tidak ada yang diistimewakan atau mendapat perlakuan berbeda. Jadi kita harapkan juga masyarakat akan lebih tertib dalam berkendara," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Operasi Patuh Jaya 2022 dimulai hari ini hingga dua pekan mendatang, 13-26 Juni 2022.

Salah satu fokus penindakan adalah pengendara menggunakan rotator dan pelat khusus yang masih marak di jalan. Untuk itu, polisi melakukan pengawasan sekaligus menindak para pelanggar.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan pihaknya tidak mengistimewakan kendaraan yang menggunakan pelat khusus RF dan sebagainya.

"Penekanannya adalah untuk penggunaaan rotator dan penggunaan pelat khusus. Tidak ada keistimewaan yang menggunakan rotator dan yang menggunakan pelat-pelat khusus," kata Irjen Fadil Imran di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/6/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini