Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI mendukung langkah tegas Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mencabut pelat nomor yang menggunakan nomor polisi khusus, maupun rotator yang tidak sesuai dengan peruntukannya maupun yang kerap melanggar lalu lintas.
Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni, penertiban terhadap pelat nomor khusus maupun rotator perlu dilakukan.
"Mereka-mereka ini perlu ditertibkan agar semua masyarakat juga merasa kenyamanan dijalan. Tidak ada yang bisa seenangknya melanggar aturan atas dasar pelat khusus," kata Sahroni kepada wartawan, Selasa (14/6/2022).
Sahroni menilai kebijakan ini menunjukkan bahwa kepolisian melalui Kapolda Metro Jaya memang tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan.
Baca juga: Pemotor Bonceng Lebih dari Satu Penumpang Terbanyak Ditindak Saat Operasi Patuh Jaya 2022
Menurutnya, tindakan tegas itu sangat penting demi mewujudkan masyarakat yang taat lalu lintas.
"Diharapkan dengan adanya aturan ini, tidak ada lagi kendaraan yng melanggar aturan karena semua sama di mata hukum. Tidak ada yang diistimewakan atau mendapat perlakuan berbeda. Jadi kita harapkan juga masyarakat akan lebih tertib dalam berkendara," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Operasi Patuh Jaya 2022 dimulai hari ini hingga dua pekan mendatang, 13-26 Juni 2022.
Salah satu fokus penindakan adalah pengendara menggunakan rotator dan pelat khusus yang masih marak di jalan. Untuk itu, polisi melakukan pengawasan sekaligus menindak para pelanggar.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan pihaknya tidak mengistimewakan kendaraan yang menggunakan pelat khusus RF dan sebagainya.
"Penekanannya adalah untuk penggunaaan rotator dan penggunaan pelat khusus. Tidak ada keistimewaan yang menggunakan rotator dan yang menggunakan pelat-pelat khusus," kata Irjen Fadil Imran di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/6/2022).