TRIBUNNEWS.COM - Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak, terutama sapi, tengah menjadi sorotan di Indonesia.
Hingga saat ini, kasus PMK pada ternak dilaporkan sudah menjangkit di 18 provinsi.
Sekira 150 ribu ekor ternak diperkirakan terjangkit PMK.
Baca juga: Panggung Demokrasi Tribunnews 15 Juni 2022: Wabah PMK Jelang Idul Adha
Pengertian PMK
Dikutip dari Buku Panduan Kesiagaan Darurat Veteriner indonesia terbitan Kementerian Pertanian (Kementan), Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) adalah penyakit infeksi virus yang bersifat akut dan sangat menular pada hewan berkuku genap/belah (cloven-hoofed).
Penyakit ini ditandai dengan adanya pembentukan vesikel/lepuh dan erosi di mulut, lidah, gusi, nostril, puting, dan di kulit sekitar kuku.
PMK dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang besar akibat menurunnya produksi dan menjadi hambatan dalam perdagangan hewan dan produknya.
Nama lain penyakit ini antara lain aphthae epizootica (AE), aphthous fever, foot and mouth disease (FMD).
Hewan yang peka atau mudah terjangkit PMK adalah hewan berkuku genap atau belah, yaitu jenis ruminansia (sapi, kerbau, kambing, domba, rusa), babi, unta dan beberapa jenis hewan liar seperti bison, antelope, menjangan, jerapah, dan gajah.
Secara infeksi buatan PMK juga dapat ditularkan kepada tikus, marmut, kelinci, hamster, ayam dan beberapa jenis hewan liar akan tetapi tidak memegang peranan penting dalam penyebaran PMK di alam.
Baca juga: Mentan Sebut Ulah Spekulan Soal Wabah PMK Pengaruhi Harga Ternak Jelang Idul Adha
Kasus Lama Terulang Kembali
Sementara itu Kementan mencatat, Indonesia pernah mengalami beberapa kali wabah PMK.
Penyakit ini pertama kali masuk Indonesia pada tahun 1887 melalui impor sapi dari Belanda.
Wabah PMK terakhir terjadi di pulau Jawa pada tahun 1983 yang kemudian dapat diberantas melalui program vaksinasi massal.
Indonesia dinyatakan sebagai Negara bebas PMK pada tahun 1986 melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian No.260/1986 dan kemudian diakui oleh OIE pada tahun 1990 dengan Resolusi no XI, dan sampai saat ini status bebas tersebut masih dapat dipertahankan.
Baca juga: Ribuan Sapi di Kabupaten Bogor Akan Disuntik Vaksin Cegah Penyebara PMK
Ada potensi penyebaran PMK secara cepat ke populasi hewan rentan di Indonesia.
Penyebaran secara cepat terjadi melalui lalu lintas hewan dan produknya, kendaraan dan benda yang terkontaminasi virus PMK.
Untuk mengurangi dampak yang lebih besar dan meminimalkan penyebaran PMK, maka diperlukan kemampuan deteksi dan diagnosa PMK yang cepat dan akurat serta pengendalian lallu lintas hewan rentan dan produknya ke daerah lain yang masih bebas.
Vaksin PMK Dimulai
Sementara itu vaksinasi perdana nasional terhadap hewan ternak untuk mengendalikan penularan penyakit mulut dan kuku hewan (PMK) mulai dilakukan pada Selasa (14/6/2022) kemarin.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan, Kuntoro Boga Andri, melalui YouTube Kementan, Senin (13/6/2022).
Ia menyebut vaksinasi dilakukan setelah vaksin PMK tahap pertama tiba di Indinesia pada 12 Juni 2022.
Selanjutnya, akan tiba 800.000 vaksin PMK dalam beberapa waktu ke depan untuk memenuhi pengadaan total 3 juta vaksin secara nasional.
"Dengan tibanya vaksin tersebut kami ingin sampaikan vaksinasi perdana nasional direncanakan akan dimulai besok 14 Juni 2022 sesuai dengan peta sebaran PMK," kata Kuntoro.
Ia pun mengatakan, pelaksanaan vaksinasi akan dilakukan bekerja sama dengan posko-posko tanggap darurat di daerah.
Selain itu, vaksinasi akan diutamakan bagi hewan sehat dan berisiko tinggi tertular PMK yang berada di sumber pembibitan ternak, peternak sapi perah milik rakyat dan koperasi susu, serta peternak sapi potong.
Kementan pun juga mempersiapkan vaksin lokal yang diperkirakan selesai produksi pada akhir Agustus 2022 ini.
"Kami menekankan bahwa Kementan melalui Pusat Veteriner Farma (Pusvetma) di Surabaya juga tengah mempersiapkan vaksin lokal yang diprediksi selesai produksi akhir Agustus 2022 nanti," ucap Kuntoro.
Berita terkait Penyakit Mulut dan Kuku
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)