News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jalin Kerjasama, Jamdatun Tingkatkan Evektifitas Penyelesaian Masalah Hukum

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Kejaksaan Agung RI, Jalan Hasanudin, Jakarta Selatan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Konstruksi, PT Amarta Karya (Persero) menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) di Jakarta, Selasa (14/06/2022).

Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero) Nikolas Agung mengatakan, kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi AMKA bersama Jamdatun.

Untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Baca juga: Kepercayaan Publik pada Kejaksaan Makin Tinggi, Kejagung Ucapkan Terima Kasih: Ini Jadi Motivasi

“Kami berterima kasih kepada Jamdatun karena ini merupakan sinergi yang dapat memberikan kontribusi nyata untuk penyelesaian hukum dalam pembangunan infrastruktur,” ujar Nikolas dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/06/2022). 

Sehingga, kerja sama ini dapat mengoptimalkan dan meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

"Baik di dalam maupun diluar pengadilan yang dihadapi oleh AMKA," tambahnya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono menyampaikan bahwa sebelumnya kerja sama penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara ini telah dilakukan dengan banyak BUMN, salah satunya AMKA.  

Pihaknya juga menyampaikan rasa terima kasih kepada AMKA karena sudah mempercayakan terkait penanganan dan penyelesaian hukum kepada Jamdatun karena dalam penanganan perkara perdata dan tata usaha, tingkat keberhasilan yang sudah dikerjakan mencapai diatas 90 %.

“Saya lihat AMKA ini merupakan perusahaan yang sangat sehat dan juga concern terhadap penerapan GCG didalam Perusahaannya, kami akan memberikan pelayanan yang optimal dan maksimal supaya mitigasi risiko hukum tetap terjaga dimana AMKA kedepan memiliki tantangan yang tentunya tidak mudah untuk dilalui terutama dalam ranah pembangunan infrastruktur serta AMKA saat ini sudah menerapkan sistem Anti Penyuapan dimana kami akan membantu menjaga AMKA untuk selalu bersih,” ucap Feri Wibisono 

Nikolas menambahkan ruang lingkup pekerjaan dalam kerja sama ini merupakan langkah nyata dari penerapan aspek Good Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan, salah satunya yaitu akuntabilitas, pertanggung jawaban, transparansi dan kewajaran yang dimana sesuai dengan ketentuan serta peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Menurut dia, penerapan GCG yang harus terapkan dalam kerja sama ini dengan ruang lingkup pekerjaan meliputi Bantuan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN), Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO), Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA) dan/atau Audit Hukum (Legal Audit) di Bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Selain itu, memberikan bantuan menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah melalui negosiasi, mediasi & fasilitasi, peningkatan kompetensi SDM seperti pelatihan, sosialisasi, magang, serta yang tidak kalah penting adalah bantuan mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi, dsb yang tertuang detail didalam kontrak,” ucap Nikolas.

Nikolas mengatakan, melalui kerja sama ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk semakin meningkatkan penerapan GCG dalam perusahaan sehingga dapat menjadi Perusahaan yang Sustainable, terjaga profitabilitasnya dan mempunyai daya saing serta sudah barang tentu mendukung visi kejaksaan Republik Indonesia yaitu sebagai Lembaga penegak hukum yang professional, proporsional dan akuntabel.

Baca juga: Eks Jubir Sindir KPK dan Puji Kinerja Kejaksaan Agung: yang Satu Banyak Gimik

Acara tersebut juga turut dihadiri Jamdatun Feri Wibisono, Sekretaris Jamdatun Priyanto, Direktur Pertimbangan Hukum Ibu. Maria Erna Elastiyani, Direktur Tata Usaha Negara I Made Suarnawan.

Sedangkan dari pihak Amarta Karya dihadiri oleh Direktur Utama, Nikolas Agung SR, Direktur Operasional Bpk. Royaldi Rosman, Direktur Keuangan Bpk. Hidayat Wahyudi, Sekretaris Perusahaan Antony Ramdhan, dan serta para Senior Vice President AMKA. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini