News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perbedaan Pelamar PPPK Guru Prioritas I, II, III dan Kategori Umum, Cek Syarat Pendaftarannya

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perbedaan Pelamar PPPK guru tahun 2022 Prioritas I, II, III dan Kategori Umum, simak syarat pendaftarannya. Jadwal PPPK 2022 masih tahap penyusunan.

TRIBUNNEWS.COM - Pelamar PPPK Guru yang masuk tiga kategori tertentu akan diprioritaskan dalam seleksi PPPK Tahun 2022.

Rencana pengadaan PPPK Tahun 2022 di terbitkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) melalui Peraturan MenPANRB Nomor 20 Tahun 2022, tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Dikutip dari laman Kemdikbud, Peserta PPPK Tahun 2022 yang akan menjadi prioritas pada pengadaan guru PPPK tahun 2022 adalah guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang telah lolos passing grade atau memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional guru tahun 2021.

Prioritas tersebut tertuang dalam PermenPANRB Pasal 5, Ayat 2, tentang pelamar prioritas I.

Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, pada seleksi ASN PPPK tahun 2021, terdapat 193.954 guru lulus passing grade namun tidak dapat formasi.

Nantinya mereka yang akan menjadi prioritas pada seleksi ASN PPPK tahun 2022.

“Pemerintah akan memberikan prioritas kepada guru yang telah lulus tahun lalu pada seleksi ASN PPPK tahun ini,” terang Mendikbudristek.

Untuk diketahui, peserta PPPK Guru Tahun 2022 terdiri dari peserta prioritas dan peserta reguler.

Adapun untuk perbedaannya adalah sebagai berikut.

Baca juga: Audiensi dengan Wali Kota, Forum Tenaga Non ASN Kota Serang Minta Diangkat Jadi PPPK

Ilustrasi guru (tribunsumsel.com/khoiril)

Prioritas I

Dijelaskan pada Pasal 32, seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil seleksi tahun 2021.

Seleksi kompetensi tersebut terdiri atas seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II.

Jika pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka akan dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi.

Selain itu, jika pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dahulu.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini