News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ekstensifikasi Lahan di Kalteng Dukung Penguatan Program Food Estate

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menerangkan, program Food Estate di Kalteng dilaksanakan salah satunya dengan ekstensifikasi lahan. Pada tahun 2021, kegiatan ekstensifikasi lahan mencapai seluas 16.643,66 hektare, dengan perkiraan produksi 2,5 ton/ ha dan potensi produksi gabah 41.609,15 ton GKG.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pertanian (Kementan) merealisasikan program ekstensifikasi lahan untuk dua Kabupaten di Propinsi Kalimantan Tengah seluas 16.643,66 ha pada Kabupaten Kapuas seluas 12.769,27 ha dan Kabupaten Pulang Pisau seluas 3.874,39 ha. Penerima manfaat program ini yaitu Kelompok Tani di Kabupaten Kapuas sebanyak 238 Kelompok dan Kabupaten Pulang Pisau sebanyak 83 kelompok.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, pengembangan Food Estate dilatarbelakangi salah satunya sebagai dampak dari pandemi Covid-19, perubahan lingkungan global dan menjaga ketahanan pangan nasional.

"Maka kami mendorong peningkatan produktivitas pangan pokok dan memperlancar distribusi pangan dengan target akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan petani," tutur Mentan SYL.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menerangkan, program Food Estate di Kalteng dilaksanakan salah satunya dengan ekstensifikasi lahan. Pada tahun 2021, kegiatan ekstensifikasi lahan mencapai seluas 16.643,66 hektare, dengan perkiraan produksi 2,5 ton/ ha dan potensi produksi gabah 41.609,15 ton GKG.

"Ekstensifikasi lahan ini tujuannya menambah luas lahan sawah untuk skala luas dalam mendukung pengembangan Food Estate, serta menghasilkan produksi utamanya padi pada areal ekstensifikasi lahan sawah," tutur Ali.

Dikatakannya, kegiatan ekstensifikasi lahan sawah tahun 2022 dilakukan pada lokasi-lokasi yang berpotensi secara bertahap dapat ditanami dengan Indeks Pertanaman dua kali dalam dua musim tanam. Lahan yang ditetapkan sebagai calon lokasi ekstensifikasi lahan sawah menurut Ali harus memenuhi persyaratan tersedianya hasil Survei Investigasi dan Desain (SID) sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan (lahan clear and clean).

"Ekstensifikasi lahan sawah dimanfaatkan untuk mendukung program pengembangan Food Estate," tegas Ali.

Direktur Perluasan dan Perlindungan Lahan Ditjen PSP Kementan, Erwin Noor Wibowo menambahkan, nantinya akan ada pekerjaan konstruksi di lahan sawah program ekstensifikasi. "Pekerjaan konstruksi itu di antaranya adalah land clearing, land leveling, pembuatan pematang, pembuatan jaringan irigasi, jalan usaha tani, pengolahan lahan dan infrastruktur lainnya," tutur Erwin.

Erwin menambahkan, dalam pencapaian keberhasilan program ekstensifikasi perlu dilakukan sinergitas antar semua pihak, sehingga kegiatan ini dapat berjalan dengan baik sehingga tujuan utama dalam menyediakan stok pangan nasional dapat terwujud.

Dikatakannya, program ekstensifikasi lahan ini penting guna penambahan luas areal tanam melalui peningkatan Indeks Pertanaman.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini