Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima gratifikasi sebesar Rp 23,279 miliar.
Dalam dakwaan yang didapat Tribunnews.com, Tagop menerima uang itu terkait proyek infrastruktur sejak tahun 2011.
"Terdakwa sebagai Bupati Bursel tahun 2011 sampai 2021, baik langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnya sejumlah Rp 23.279.750.000 dari puluhan organisasi perangkat daerah (OPD), rekanan, maupun kontraktor," tulis surat dakwaan Tagop.
Surat dakwaan dibacakan Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (16/6/2022).
Menurut surat dakwaan, penerimaan langsung oleh terdakwa Tagop sebesar Rp 9,180 miliar juga berasal dari Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan dari tahun 2012 hingga 2019 bertempat di kantor bupati dan rumah terdakwa.
Baca juga: Kasus TPPU Eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa, KPK Geledah 2 Unit Apartemen di Jakarta
"Terdakwa telah menerima uang dari Dinkes melalui Plt Kadis, Ibrahim Banda, yang mana setiap tahunnya terdakwa menerima Rp 350 juta," jelas surat dakwaan.
Kemudian menerima uang dari OPD terkait yang dikumpulkan melalui BPKAD kabupaten dari tahun 2011-2021, terdakwa menerima uang tiap tahunnya sebesar Rp 380 juta yang berasal dari 37 OPD.
Masing-masing OPD menyetor sekitar Rp5 juta hingga Rp10 juta ditambah setoran dari enam orang camat sekira Rp2,5 juta.
Baca juga: Berkas Perkara Eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Dinyatakan Lengkap
Uang tersebut oleh bendahara masing-masing OPD atau kecamatan disetorkan kepada kabid Pemberhandaraan BPKAD Buru Selatan sehingga total uang yang diterima oleh terdakwa dari tahun 2011 hingga 2021 sebesar Rp3,800 miliar.
"Terdakwa juga menerima uang dari pengusaha lain sebesar Rp1,980 miliar, Andrias Intan alias Kim Pui, selaku Direktur Utama PT Beringin Dua tahun 2012-2015 sebesar Rp400 juta," ungkap surat dakwaan.
Kemudian ada pengusaha lain bernama Venska Yawalata alias Venska Intan selaku Direktur PT Beringin Dua dan sebagai salah satu pemegang saham atau komisaris PT Tunas Harapan Maluku pada tanggal 29 Januari 2014 sebesar Rp50 juta.
Terdakwa juga menerima uang dari Abdullah Alkatiri selaku Direktur PT Warisan Timur tanggal 20 Januari 2014 Rp25 juta, kemudian dari Rudi Tandean selaku Direktur PT Dinamika Maluku tanggal 3 Juni 2015 sebesar Rp360 juta melalui terdakwa Johni R. Kasman.
Baca juga: KPK Cecar Ketua DPRD Buru Selatan dari F-NasDem soal Pengaturan Proyek Eks Bupati Tagop
"Penerimaan uang yang seluruhnya berjumlah Rp23,279 miliar selanjutnya digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dan seluruh penerimaan uang ini merupakan gratifikasi yang diterima terdakwa," bunyi surat dakwaan.
Perbuatan terdakwa juga dianggap sebagai pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Bupati Buru Selatan sebagai mana diatur dalam Pasal 12 C ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
Perbuatan terdakwa juga berlawanan dengan kewajiban terdakwa sebagai penyelenggara negara yang tidak boleh melakukan KKN maupun menerima gratifikasi sebagaimana dalam ketentuan Pasal 4, 5, dan Pasal 6 UU RI Nomor 28 tauhn 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.
Perbuatan terdakwa Tagop Soulisa bersama Johni R. Kasman merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi, setelah tim penasihat hukum terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan jaksa KPK.