News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Roy Suryo Klarifikasi Soal Foto Stupa Candi Borobudur: Seperti Ada Upaya Digiring oleh BuzzerRp

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi) viral di media sosial, baru-baru ini. Gambar tersebut kemudian dikutip mantan politikus Partai Demokrat, Roy Suryo, melalui akun media sosialnya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Foto stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi) viral di media sosial.

Gambar tersebut kemudian dikutip mantan politikus Partai Demokrat, Roy Suryo, melalui akun media sosialnya.

Dalam unggahannya tersebut, ia mengunggah dua foto stupa Candi Borobudur yang sudah diedit dan menggantinya dengan wajah Jokowi.

Selain itu, ia juga mencuitkan terkait wacana kenaikan harga tiket Candi Borobudur menjadi Rp 750 ribu yang menimbulkan protes di masyarakat.

Baca juga: Roy Suryo Sindir Jokowi Lewat Cuitan di Twitter, Sebut Hadiri Acara APDESI ‘KW’

Baca juga: Hikmahbudhi Kecam Roy Suryo Cuit Foto Editan Stupa Candi Borobudur Mirip Wajah Jokowi

Menurutnya, wacana kenaikan harga tiket Candi Borobudur menimbulkan kreativitas yang dilakukan oleh netizen.

Salah satunya adalah dengan mengedit stupa Candi Borobudur dengan wajah Jokowi.

Foto stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi yang diunggah oleh Roy Suryo membuat tagar #TangkapRoySuryo menjadi trending topic di Twitter pada hari ini Rabu (15/6/2022).

“Mumpung akhir pekan, ringan2 saja Twit-nya. Sejalan dgn Protes Rencana Kenaikan Harga TIket naik ke Candi Borobudur (dari 50rb) ke 750 rb yg (sdh sewarasnya) DITUNDA itu, Banyak Kreativtias Netizen mengubah Salahsatu Stupa terbuka yg Ikonik di Borobudur itu, LUCU, he-3x AMBYAR,” tulis Roy Suryo.

Tidak hanya itu, foto tersebut juga tertulis alasan naiknya harga tiket Candi Borobudur lantaran digunakan untuk tambahan dana pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Pantas saja tiketnya mahal ternyata opung sudah buat patung ‘I Gede Utange Jokowi’ untuk tambahan dana bangun IKN,” tulis pada foto pertama.

“Si stupa candi borobudur ada patung dewa anyar,” tulis di foto kedua.

Buntut dari postingan ini, nama Roy Suryo menjadi trending topic pada hari ini dengan tagar #TangkapRoySuryo.

Baca juga: Polisi Belum Jadwalkan Pemeriksaan Terhadap Roy Suryo Terkait Laporan GP Ansor

Hanya saja saat ini, Roy Suryo telah menghapus postingan tersebut dan memberikan alasan terkait penghapusan tersebut melalui sebuah cuitan pada Selasa (14/6/2202).

Penjelasan kuasa hukum Roy Suryo

Terkait hal itu Tim Penasehat Hukum Roy Suryo memberikan Klarifikasi sebagai berikut.

"Bahwa twit an Roy Suryo yang memuat Meme Stupa Borobudur merupakan Meme hasil buatan orang lain, dimana meme tersebut berbentuk Kritikan dan protes yang disampaikan terkait naiknya harga tiket masuk di Candi Borobudur."

"Roy Suryo didalam Captionnya sudah jelas menerangkan bahwa Meme tersebut adalah Editan karya Netizen (alias Orang lain) dan terhadap meme tersebut, Roy Suryo sedikitpun tidak memiliki niat untuk menghina Golongan tertentu, melainkan kritikan terkait kebijakan kenaikan harga oleh Pemerintah di Candi Borobudur karena Roy Suryo ikut merasakan kesusahan masyarakat terkait kebijakan tersebut."

Dalam keterangannya, kuasa hukum Roy Suryo menyebut postingan tersebut ada upaya untuk digiring oleh pihak-pihak tertentu (BuzzerRp) ke arah kebencian dan Permusuhan, oleh karenanya postingan tersebut telah di take down dengan kesadaran sendiri dan atas Itikad yang baik oleh Roy Suryo, dan Roy Suryo telah memberikan klarifikasi langsung terkait sumber meme stupa tersebut dengan melampirkan akun asli serta link yang memposting meme Stupa Borobudur tersebut sebelumnya.

"Bahwa dikarenakan kritikan dan protes tersebut malahan sudah digiring opini oleh pihak-pihak tertentu sehingga untuk mencegah postingan tersebut disalahtafsirkan warga masyarakat, dengan ini Roy Suryo akan melakukan tindakan hukum secara konstitusional untuk menjaga ketertiban ditengah-tengah masyarakat dengan melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum."

Dalam keterangan itu juga ditambahkan, dikarenakan Roy Suryo bukanlah yang membuat meme stupa tersebut dan hanya sebatas Saksi atas adanya meme stupa mengenai kenaikan harga tiket candi Borobudur, maka dengan ini TIM PENASEHAT HUKUM Berpandangan Roy Suryo tidak dapat dimintai pertanggung jawaban pidana Karena Bukan Pelaku, dengan dasar hukum:

Pasal 10 Ayat 1 Dan Ayat 2 UU Nomor 31 tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi & Korban, Menegaskan sebagai berikut:

Pasal 10:
(1) Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik.

(2) Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap".

Bahwa juga Berdasarkan Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/2/11/2021 tertanggal 19 Februari 2021, dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan, Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif, dengan memedomani hal-hal sebagai berikut:

- Mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya.

- Memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat.

- Mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.

- Serta dalam menerima laporan dari masyarakat, harus membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil.

Serta, berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

Terakhir, kuasa hukum Roy Suryo menjawab tuduhan yang menyatakan Roy Suryo yang Melakukan Edit Meme bergambar Stupa Borobudur, hal tersebut adalah tidak benar sama sekali.

"Dimana Roy Suryo tidak pernah mengedit atau mengubah meme Stupa Borobudur tersebut, hal tersebut bahkan dibuktikan dalam postingan selanjutnya yang selain bisa menyebutkan Akun pemosting sebelumnya tidak hanya berupa ScreenCapture namun juga lengkap disertai URL-nya sebagai Jejak Digital asli yang dapat diuji secara forensik."

"Di sini juga jelas Roy Suryo hanya menyampaikan Kritikan dan Protes kebijakan pemerintah terkait kenaikan harga tiket masuk di Candi Borobudur yang sangat mencekik perekonomian masyarakat menengah kebawah dengan meme ekspresi yang telah dibuat orang lain tersebut sebelumnya."

Hikmahbudhi Kecam Roy Suryo Cuit Foto Editan Stupa Candi Borobudur Mirip Wajah Jokowi

Foto stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi) viral di media sosial.

Gambar tersebut kemudian dikutip mantan politikus Partai Demokrat, Roy Suryo, melalui akun media sosialnya.

Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudhi) pun mengecam aksi Roy Suryo yang mencuit ulang gambar stupa hasil editan itu.

Menurut Hikmahbudhi, hal tersebut seharusnya tak patut dilakukan seorang intelektual seperti mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu.

Apalagi gambar yang diunggah melecehkan agama tertentu.

"Saya agak menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh saudara Roy Suryo di mana beliau ini sebagai orang terdidik justru mencerminkan perilaku yang kurang menghargai. Boleh bercanda tapi jika menyangkut agama atau simbol agama tidak perlu," kata Ketua Umum Pengurus Pusat Hikmahbudhi Wiryawan, Selasa (14/6), dalam keterangannya.

Baca juga: Wisatawan Kerap Tak Patuhi Aturan, Ketua Hikmahbudhi: Akses Naik Candi Borobudur Sebaiknya Ditutup

Hikmahbudhi juga mengecam pihak yang mengedit dan menyebar foto editan stupa Candi Borobudur tersebut.

Sebab aksi tersebut merupakan bentuk penodaan agama Buddha.

"Ini bentuk pelecehan dan harus diusut siapa yang pertama membuat meme tersebut, Rupang Buddha adalah simbol suci agama Buddha," kata Wiryawan.

Baca juga: Ketum HIKMAHBUDHI Soroti Sulitnya Izin Beribadah di Candi Borobudur

Hikmahbudhi berencana memproses hukum pihak-pihak yang dianggap menistakan agama mereka tersebut.

Kajian masih terus dilakukan menyikapi peristiwa ini.

"Kami sedang koordinasi dengan tim hukum. Jika memang ada delik pidananya kami akan buat laporan ke pihak kepolisian," kata Wiryawan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini