News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenkes Buka Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Akses di seleksijpt.kemkes.go.id

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi lowongan pekerjaan - Kemenkes buka Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama (Eselon II), pendaftaran mulai tanggal 13 - 27 Juni 2022 di seleksijpt.kemkes.go.id.

6. Wawancara: 22 s.d. 23 Juli 2022

*) Jadwal dan tahapan kegiatan sewaktu-waktu dapat berubah dan akan diumumkan melalui website https://seleksijpt.kemkes.go.id, website Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia (https://ropeg.kemkes.go.id) dan website Kementerian Kesehatan (https://kemkes.go.id).

Baca juga: Binance Buka 2.000 Lowongan Kerja di Tengah Tren PHK Perusahaan Kripto

Baca juga: Lowongan Kerja Freeport Indonesia 2022: Tersedia 8 Posisi Penempatan Jawa Timur, Ini Syaratnya

Persyaratan Umum

1. Warga Negara Republik Indonesia;

2. Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS);

3. Sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b untuk jabatan setara Eselon II.a dan sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pembina golongan ruang IV/a untuk jabatan setara Eselon II.b.

4. Kualifikasi pendidikan paling rendah S-1/D-IV diutamakan dengan kualifikasi pendidikan Pascasarjana (S2);

5. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;

6. Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 5 (lima) tahun;

7. Sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun;

8. Memiliki rekam jejak Jabatan yang baik;

9. Usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun 10 (sepuluh) bulan saat mendaftar dan paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pengangkatan/dilantik dalam jabatan;

10. Sehat jasmani dan bebas narkoba;

11. Semua unsur penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil sekurangkurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir (tahun 2020 dan tahun 2021);

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini