Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi, telah memberikan arahan kepada seluruh jajaran, Operasi Patuh Jaya akan dititik beratkan kepada edukasi dan preventif, dikutip dari Korlantas Polri.
“Tujuan utama Operasi Patuh Jaya 2022 ini adalah untuk memberikan perlindungan, pelayanan dan kita tidak ingin terjadi aset-aset bangsa harus hilang nyawa di tengah jalan,” kata Firman.
Ia juga berharap para personel yang bertugas di jalan tidak mencari-cari kesalahan para pengendara.
Dalam Operasi Patuh ini ada beberapa sasaran prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas.
Sasaran Operasi Patuh 2022, dikutip dari @tmcpoldametro:
1. Knalpot bising (tidak sesuai standar)
Kendaraan bermotor dengan knalpot tidak sesuai standar akan dijerat Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Sanksi bagi pengendara berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
2. Penggunaan rotator tidak sesuai
Penggunaan rotator atau lampu strobo yang tidak sesuai, khususnya bagi kendaraan berpelat hitam akan dikenai Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ.
Sanksinya adalah pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
3. Balap liar
Pengendara yang melakukan balap liar akan dijerat Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ.
Sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.