News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemotor yang Pakai Ponsel untuk Lihat Google Maps saat Berkendara Tak Ditilang, Ini Alasan Polisi

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi memimpin apel gelar pasukan Operasi Patuh Jaya 2022 di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (13/6/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pesepeda motor yang memakai ponsel untuk melihat Google Maps saat berkendara dipastikan tidak akan ditilang. Asalkan, pengendara itu tetap berkonsentrasi saat berkendara.

Demikian disampaikan oleh Kasubdit Penindakan Pelanggaran (Dakgar) Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol I Made Agus Prasetya. Hal tersebut sekaligus menanggapi operasi Patuh Jaya 2022 yang tengah digelar Polri.

"Iya betul (pesepeda motor pengguna google maps tak ditilang, Red)," kata Agus kepada wartawan, Jumat (17/6/2022).

Adapun larangan penggunaan HP saat mengemudi diatur dalam pasal 106 ayat 1 dan pasal 283 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ia pun menjelaskan beleid pasal 106 ayat 1 dalam UU tersebut.

Baca juga: Hari Ketiga Operasi Patuh 2022, Polisi Tindak 40.000 Lebih Pelanggar Lalu Lintas

Dalam pasal itu, kata dia, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh kosentrasi.

"Penjelasan penuh kosentrasi disini adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan atau minum minuman alkohol atau obat obatan sehingga mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan," jelasnya.

Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa rumusan pasal itu menjadi salah satu dasar larangan penggunaan ponsel saat berkendara.

"Jadi rumusan pasal tersebut menggunakan teori relevansi yang ditentukan dulu akibatnya baru kemudian ditentukan penyebabnya," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini