News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal Unggahan Foto Stupa Mirip Jokowi, Pakar Siber: Roy Suryo Tetap Bisa Berpeluang Terjerat Pidana

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Telematika, Roy Suryo resmi melaporkan pengunggah pertama foto Stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/6/2022) malam.

TRIBUNNEWS.COM - Pakar Keamanan Siber CISSREC, Pratama Persadha memberikan tanggapannya terkait kasus yang menimpa Pakar Telematika Roy Suryo.

Diketahui sebelumnya Roy Suryo sempat mengunggah foto stupa yang menyerupai Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui akun Twitter pribadinya.

Unggahan Roy Suryo tersebut menjadi ramai dan dinilai melecehkan Presiden Jokowi sebagai kepala negara sekaligus melecehkan lambang agama Budha.

Meskipun telah memberikan klarifikasi dan memohon maaf, Roy Suryo dinilai tetap bisa berpeluang untuk terjerat pidana.

Hal tersebut disampaikan oleh Pakar Keamanan Siber CISSREC, Pratama Persadha.

Baca juga: 6 Kontroversi Roy Suryo, Mulai dari Baliho Caleg Terbalik hingga Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi

Pratama menyebut berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ada tiga jenis konten hoaks yang dapat dipidana penjara antara 4-6 tahun dan didenda maksimal Rp 750 juta - Rp 1 miliar, di antaranya:

- Pencemaran nama baik fitnah, melanggar Pasal 27 ayat 3.

- Penipuan untuk motif ekonomi yang merugikan konsumen, melanggar Pasal 28 ayat 1.

- Provokasi terkait SARA, melanggar Pasal 28 ayat 2.

Baca juga: Meski Sudah Minta Maaf, Dharmapala Nusantara Tetap Polisikan Roy Suryo ke Polda

Pratama menjelaskan peraturan tersebut tidak hanya dapat dikenakan kepada si pembuat berita hoax saja.

Namun juga bisa dikenakan kepada pelaku yang turut serta membagikan berita hoax atau berita yang melanggar SARA tersebut.

"Peraturan-peraturan yang ada terkait berita palsu ini saat ini bukan hanya mengatur pidana ini hanya dikenakan kepada si pembuat berita tapi juga diberikan sanksi yang sama kepada pelaku yang turut serta membagikan berita hoax atau berita yang melanggar SARA tersebut."

"Oleh karena itu kita harus berhati-hati, walaupun kita hanya membagikan informasi hoax tersebut, kita juga bisa kena ancaman hukuman yang sama," kata Pratama dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (17/6/2022).

Baca juga: Roy Suryo Ungkap Kronologi Munculnya Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi: Biar Makin Jelas

Roy Suryo beralasan penghapusan unggahan foto stupa Borobudur dengan wajah Jokowi agar masyarakat tidak memperoleh info yang sesat. (Istimewa)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini