TRIBUNNEWS.COM - Diusulkan Partai Nasdem sebagai bakal calon presiden, kapan Jenderal TNI Andika Perkasa bakal pensiun?
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menjadi salah satu sosok yang secara resmi diusulkan Partai Nasdem menjadi bakal calon presiden untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Masuknya nama Andika Perkasa sebagai bakal capres Nasdem merupakan hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Nasdem di JCC Senayan.
"Saya akan bacakan, penetapan rekomendasi bakal capres pada Pemilu 2024. Pertama, Anies Rasyid Baswedan. Kedua, Muhammad Andika Perkasa. Ketiga, Ganjar Pranowo," kata Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (18/6/2022).
Baca juga: Harta Kekayaan Tiga Bakal Capres Nasdem: Ganjar, Andika Perkasa dan Anies, Andika Paling Kaya
Dari tiga nama itu, Surya Paloh nantinya bakal menetapkan satu nama sebagai capres dari Partai Nasdem.
Kapan Andika Perkasa pensiun?
Sesuai ketentuan, Andika Perkasa tidak boleh berstatus TNI aktif apabila nantinya resmi dicalonkan sebagai calon presiden.
Ada dua pilihan yakni mundur apabila masih menjadi aktif atau sudah pensiun.
Lantas, kapan jenderal Andika Pensiun?
Dikutip dari Kompas.com, sesuai ketentuan dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004, Andika Perkasa bakal memasuki masa pensiun pada akhir tahun ini yakni 21 Desember 2022.
Saat memasuki masa pensiun itu, usia Andika Perkasa 57 tahun.
Hal ini sesuai dengan ketentuan UU TNI dimana usia pensiun Panglima TNI yaitu 58 tahun.
Masa jabatan Andika Perkasa sempat berpeluang bisa diperpanjang hingga 2024 dikarenakan adanya gugatan soal masa pensiun pada UU TNI di Mahkamah Konstitusi.
Gugatan itu berisi penyetaraan masa pensiun anggota TNI dengan Polri, yakni 58 tahun dan dapat diperpanjang hingga 60 tahun.