TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pelaku tambang batubara ilegal di Tahura Bukit Soeharto terancam hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Penyidik Balai Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Kalimantan menyerahkan tersangka pelaku tambang batubara ilegal Tahura Bukit Soeharto kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur setelah berkas dinyatakan lengkap pada Jumat (17/6/2022).
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Eduward Hutapea mengatakan secara konsisten mengupayakan penegakan hukum yang bermanfaat dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat melalui penanganan beberapa penanganan perkara yang telah dilaksanakan dan sedang berjalan saat ini.
"Diperlukan kerjasama dan dukungan semua pihak utamanya masyarakat dan pemangku kawasan dalam upaya memberantas kegiatan-kegiatan yang merugikan semua pihak," kata Hutapea dalam keterangannya, Senin (20/6/2022).
Penyerahan tersangka merupakan tindak lanjut hasil operasi penindakan tambang ilegal di Tahura Bukit Soeharto pada Minggu, 21 Maret 2022 lalu.
Dalam operasi tersebut, Gakkum LHK mengamankan 11 orang pelaku, yaitu: M (60), ES (38), ES (34), AS (27), H (42), J (52), MS (42), Y (50), R (56), AJ (44) dan IS (35).
Baca juga: Mobil Angkutan Umum Dilempar Batu di Batubara, Menewaskan Seorang Penumpang
Selain pelaku, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 2 (dua) unit alat berat (excavator).
Setelah melaksanakan serangkaian pemeriksaan, 3 dari 11 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka yaitu M (60) yang tinggal di Balikpapan selaku penanggung jawab lapangan, ES (38) yang tinggal di Tenggarong selaku operator alat berat Excavator, dan ES (34) yang tinggal di Tenggarong selaku Operator.
Baca juga: Oknum Pejabat Polres Batubara Dilaporkan terkait Kasus Pelecehan Seksual terhadap Penjaga Kantin
Penyidik Gakkum LHK Wilayah Kalimantan menerapkan Pasal 89 ayat (1) huruf b dan/atau a Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 37 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Adapun ancamannya, yakni hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp 10 miliar.