4. Bagi CPDB yang sudah mendaftar pada jalur Prestasi NRS tidak dapat mendaftar pada jalur Prestasi Perlombaan/Pertandingan.
5. CPDB jalur Prestasi NRS dapat mendaftar pada 2 (dua) pilihan SMPN di dalam atau di luar wilayah Zonasi.
6. Seleksi CPDB jalur prestasi NRS dilakukan dengan menyusun peringkat pada NRS CPDB.
7. Apabila terjadi kesamaan NRS dari beberapa CPDB, maka prioritas akan diberikan kepada CPDB dengan nilai yang lebih tinggi pada mata pelajaran Bahasa Indonesia. Jika masih terdapat kesamaan, maka menggunakan nilai mata pelajaran Matematika. Jika masih terdapat kesamaan, selanjutnya menggunakan nilai mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam.
8. Apabila masih terdapat kesamaan pada Pendaftaran CPDB jalur Prestasi, maka prioritas akan diberikan kepada CPBD yang mendaftar lebih awal.
9. CPDB jalur prestasi yang dinyatakan diterima, dapat mengajukan pengunduran diri melalui sistem online.
Panduan Pendaftaran Jalur Prestasi Lomba
1. PPDB jalur Prestasi perlombaan/pertandingan terdiri dari Perlombaan/Pertandingan Akademik dan Perlombaan/Pertandingan Non Akademik.
2. Bagi CPDB yang sudah mendaftar pada jalur Prestasi Perlombaan/Pertandingan tidak dapat mendaftar pada jalur Prestasi NRS.
3. CPDB jalur Prestasi Perlombaan/Pertandingan dapat mendaftar pada 2 (dua) pilihan SMPN di dalam atau di luar wilayah Zonasi.
4. Sistem PPDB jalur Prestasi Perlombaan/Pertandingan akan menampilkan daftar Sekolah sesuai dengan Sekolah penerima jalur Prestasi Perlombaan/Pertandingan
5. Persyaratan CPDB jalur Prestasi Perlombaan/Pertandingan Akademik dan Non Akademik harus mengunggah:
a. KK penduduk Kota Surabaya yang asli/ fotokopi legalisir;
b. Piagam/sertifikat kejuaraan yang asli/ fotokopi legalisir;
c. Fotokopi surat ijin/keterangan dari sekolah/ club/ instansi yang memberangkatkan pada saat mengikuti Perlombaan/Pertandingan; dan
d. Foto penyerahan hadiah/piala/medali kejuaraan.
6. Kejuaraan pada jalur Prestasi Perlombaan/Pertandingan Akademik dan Non Akademik yang diakui merupakan kejuaraan yang diraih/diperoleh paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB tahun berkenaan.
7. Kejuaraan pada jalur Prestasi Perlombaan/Pertandingan Non Akademik terdiri dari jalur Prestasi Non Akademik kategori Perlombaan/Pertandingan Olahraga dan jalur Prestasi Non Akademik kategori Perlombaan/Pertandingan Non Olahraga.
8. Ketentuan penerimaan peserta didik baru jalur Prestasi Perlombaan/Pertandingan Akademik dan non akademik merupakan peserta didik baru yang memiliki prestasi tingkat Internasional, Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
9. CPDB jalur Prestasi Non Akademik kategori Perlombaan/Pertandingan Olahraga terdaftar dalam Surat Keputusan Pemberian Penghargaan kepada Atlet dan Pelatih Yang Berprestasi dan Berdedikasi dari Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Surabaya dan/atau Surat Keputusan dari Dinas Pendidikan dikecualikan terhadap prestasi dengan kategori terbuka/open tournament.
10. CPDB jalur Prestasi Perlombaan/Pertandingan Akademik dan Non-Akademik yang telah mendaftar secara online, akan dilakukan proses verifikasi administrasi dan teknis oleh Dinas Pendidikan secara online.
11. Seleksi CPDB jalur Prestasi Perlombaan/Pertandingan dilakukan dengan melakukan skoring terhadap prestasi Perlombaan/Pertandingan yang diraih.
12. Pembobotan Prestasi Perlombaan/Pertandingan diatur melalui Keputusan Walikota Surabaya.
13. Penilaian skor jalur Prestasi Perlombaan/Pertandingan dihitung berdasarkan bobot nilai dikalikan dengan jumlah prestasi yang dimiliki.
14. Apabila skor jalur Prestasi Perlombaan/Pertandingan memiliki jumlah sama, maka prioritas diberikan kepada CPDB yang mendaftar lebih awal.
15. CPDB jalur prestasi yang dinyatakan diterima, dapat mengajukan pengunduran diri melalui sistem online.
(Tribunnews.com/Latifah)