News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Roy Suryo Kembali Dilaporkan Perwakilan Umat Budha Karena Diduga Lecehkan Simbol Agama

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Telematika, Roy Suryo resmi melaporkan pengunggah pertama foto Stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/6/2022) malam.

"Kemudian Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," kata Herna.

Perwakilan Umat Budha melaporkan Roy Suryo atas unggahan ulang meme stupa Borobudur karena dinilai melecehkan simbol Sang Budha ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/6/2022) (Fandi Permana)

Melalui pelaporan ini, Herna berharap polisi segera memulai penyelidikan laporan tersebut karena bersamaan dengan laporan yang dilayangkan oleh Roy Suryo pada Kamis (16/6/2022).

"Ini harus berjalan beriringan. Karena yang kami laporan ini bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi ini kepentingan umat Budha," kata Herna.

Sebelumnya, Roy juga telah menyampaikan permohonan maaf khususnya kepada umat Budha ataupun pihak lain karena terkena imbas atas kontroversi unggahan tersebut.

"Sekali lagi saya minta maaf dan saya akui ketika itu terjadi bahwa saya menyesal juga. Karena ini sudah mencederai sebagian dari masyarakat Indonesia terutama umat Budha," kata Roy.

Laporan yang dilayangkan Roy ini diterima kepolisian. Adapun laporan itu terdaftar dalambnomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 16 Juni 2022.

Roy menjerat terlapor atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini