TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bakal memeriksa eks Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi terkait dugaan kasus korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng pada periode 2021-2022.
Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Supardi.
Eks Mendag Muhammad Lutfi direncanakan bakal diperiksa pada Rabu (22/6/2022) besok di Kejaksaan Agung.
"Betul (Eks Mendag Muhammad Lutfi diperiksa besok," kata Supardi kepada wartawan, Selasa (21/6/2022).
Supardi menuturkan bahwa Muhammad Lutfi nantinya diperiksa dalam statusnya sebagai saksi.
Namun, dia tidak merinci terkait materi pemeriksaan yang bakal digali kepada Muhammad Lutfi.
"(Diperiksa) saksi," pungkasnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mencopot Muhammad Lutfi dari jabatannya sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) pada Rabu (15/6/2022).
Jabatannya kini digantikan oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan alias Zulhas.
Baca juga: Zulkifli Hasan Minta Waktu Satu Bulan, Janji Selesaikan Kisruh Harga Minyak Goreng
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung RI diketahui telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan Indrasari Wisnu Wardhana dan Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimjati selaku pendiri dan analis Independent Research & Advisory Indonesia.
Lalu, tiga orang lainnya merupakan pejabat dari perusahaan eksportir yaitu Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Tagore selaku General Manager PT Musim Mas.