News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Tanah Bumbu

FAKTA Mardani Maming Dikabarkan Jadi Tersangka KPK, Kata Kuasa Hukum hingga Dicegah ke Luar Negeri

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mardani H. Maming, usai diperiksa tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022). Berikut fakta-fakta Bendahara Umum PBNU, Mardani Maming, yang dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Ia memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Tanah Bumbu 2010-2018.

Baca juga: Gus Yahya Sebut Mardani Maming Tetap Diundang ke Peringatan 1 Abad NU

Baca juga: Tim Hukum PDIP Kaji Keputusan KPK Cegah Mardani Maming ke Luar Negeri

Selama persidangan, Mardani dikonfirmasi perihal penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011.

SK tersebut terkait Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

(Tribunnews.com/Nuryanti/Ilham Rian Pratama) (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya/Vitorio Mantalean)

Berita lain terkait Kasus Suap di Tanah Bumbu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini