Ia memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Tanah Bumbu 2010-2018.
Baca juga: Gus Yahya Sebut Mardani Maming Tetap Diundang ke Peringatan 1 Abad NU
Baca juga: Tim Hukum PDIP Kaji Keputusan KPK Cegah Mardani Maming ke Luar Negeri
Selama persidangan, Mardani dikonfirmasi perihal penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011.
SK tersebut terkait Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
(Tribunnews.com/Nuryanti/Ilham Rian Pratama) (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya/Vitorio Mantalean)
Berita lain terkait Kasus Suap di Tanah Bumbu