News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kapolres Jakarta Barat Ungkap Motif Penusukan Sesama WNA di Cengkareng yang Viral di Media Sosial

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penusukan. Kapolres Metro Jakbar Kombes Pasma Royce mengungkap motif kasus penusukan pria warga negara asing (WNA) asal China berinisial XT (33) di wilayah Cengkareng yang terekam kamera CCTV beberapa waktu lalu.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolres Metro Jakbar Kombes Pasma Royce mengungkap motif kasus penusukan pria warga negara asing (WNA) asal China berinisial XT (33) di wilayah Cengkareng yang terekam kamera CCTV beberapa waktu lalu.

Menurut Kapolres Metro Jakbar Kombes Pasma Royce, Pelaku, LQ diketahui juga WN China.

Perseteruan itu terjadi karena pelaku terbakar emosi dan menuding korban berselingkuh dengan istrinya.

"Jadi pelaku merasa cemburu. Mereka ini sama-sama WN China, karena kedekatan istri dengan korban pada satu tempat pekerjaan sehingga timbul tuduhan selingkuh yang dialamatkan ke XT," kata Kapolres Metro Jakbar Kombes Pasma Royce saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (21/6/2022).

Pasma menuturkan kronologi penusukan ini bermula saat XT sedang duduk di sebuah ruangan. Saat itu, pelaku LQ menyambangi kantor korban dan langsung menghampiri XT dengan membawa sebilah pisau.

Pisau yang dibungkus plastik berwarna kuning langsung dikeluarkan dan pelaku melukai punggung korban.

"Adapun yang menjadi kronologi kejadian di mana korban saat sedang duduk tiba-tiba pelaku datang bawa pisau yang disimpan di dalam kantong plastik kuning," ujarnya.

Pelaku yang berhasil menusuk punggung XT sempat terlibat adu mulut dan menuduh perselingkuhan itu dilakukan XT dengan istrinya. Melihat kejadian itu, teman-teman XT langsung melerai agar perseteruan itu tak merundingkan hingga LQ berhasil melarikan diri.

"Tiba-tiba si pelaku menikamnya ke bagian punggung sehingga si pelaku langsung berteriak sambil menuduh kepada korban bahwa korban telah berselingkuh dengan istrinya," ujar Pasma.

Peristiwa itu diketahui terjadi pada Jumat (17/6/2022) malam di sebuah bangunan mirip gudang di kawasan Cengkareng, Jakbar.

"Atas kejadian tersebut, teman-teman dari korban melerai dan memisahkan dan pelaku melarikan diri," sambungnya.

Pelaku berinisial LQ ditangkap di rumahnya di kawasan Tanjung Duren, Jakbar. Sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk melakukan penusukan telah disita polisi.

Atas kasus ini, Polisi telah menetapkan LQ sebagai tersangka. LQ harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini