News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pimpinan Baleg Cek Surat Permohonan RUU LLAJ, Kakorlantas Serahkan ke DPR soal Peralihan SIM

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah warga saat mengurus pembutan surat izin mengemudi (SIM) online di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2019). Kini muncul wacana dalam revisi UU LLAJ pembuatan SIM dialihkan ke Kementerian Perhubungan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengaku belum tahu mengenai surat pengajuan permohonan Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) dari Komisi V DPR RI ke Badan Legislasi (Baleg).

Willy menyatakan akan mengecek terlebih dahulu surat yang diajukan Komisi V DPR per Oktober 2021 lalu ke Baleg, berikut surat susulan atau surat kedua yang diajukan komisi yang membidangi infrastruktur dan perhubungan di kesekretariatan Baleg.

"Enggak ngerti aku, (RUU LLAJ) belum masuk Prolegnas," kata politisi NasDem tersebut di Gedung DPR RI, Senayan, Selasa (21/6/2022).

"Saya belum cek suratnya," sambungnya.

Baca juga: Formappi Ingatkan DPR Serius Bahas RUU LLAJ

Willy Aditya tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh perihal usulan RUU LLAJ dari Komisi V, sebab belum melihat langsung surat dimaksud.

Namun ia menyatakan Baleg DPR pada Juli mendatang akan mengadakan evaluasi terhadap Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2022.

"Juli ini, nanti evaluasi. biasanya kalau sudah disahkan baru naek prolegnas prioritas berikutnya. Di bulan Juli nanti evaluasinya," ujar dia.

Saat ditanya apakah evaluasi memungkinkan adanya perubahan Prolegnas Prioritas 2022 apalagi sudah ada beberapa RUU yang sudah disahkan menjadi UU, Willy kembali menegaskan akan mengecek terlebih dulu surat dari Komisi V.

"Nanti kita lihat usulan dari komisi, nanti saya lihat dulu suratnya," ucapnya.

Anggota Komisi V DPR Muhammad Aras sebelumnya mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat ke Baleg agar RUU LLAJ masuk ke dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2022.

Namun hingga kini pula, tidak ada kejelasan dari Baleg.

"Sebenarnya dari jadwal kemarin di persidangan sudah bisa kita bahas, tapi sampai saat ini belum ada surat resmi dari Baleg,” ujarnya.

Politisi PPP itu mengatakan, RUU LLAJ tidak secara otomatis menggantikan Revisi Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebelum disetujui Baleg DPR RI.

Meski RUU Jalan sudah disahkan menjadi Undang-Undang Jalan pada pertengahan Desember 2021.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini