TRIBUNNEWS.COM - Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dikabarkan ditetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan suap penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Menilik profil Mardani Maming, ia merupakan Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) dan juga Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Kini Mardani Maming dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
"Betul (dicegah ke luar negeri)," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh saat dimintai konfirmasi Tribunnews.com, Senin (20/6/2022).
Ketika ditanya terkait status Mardani, Nursaleh menjawab Mardani Maming dicegah sebagai tersangka.
"Tersangka," kata Nursaleh.
Baca juga: Gus Yahya Berencana Beri Mardani Maming Bantuan Hukum
Profil Mardani Maming
Dikutip dari Tribun-Timur.com, Mardani Maming lahir di Batulicin, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada 17 September 1981.
Mardani pernah menjabat sebagai Bupati Tanah Bambu selama dua periode yakni 2010–2015 dan 2016–2018.
Sebelum menjadi Bupati, Mardani pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (2009–2010).
Selepas sebagai Bupati, ia menjabat sebagai Ketua Umum BPP HIPMI periode 2019–2022.
Ia juga merupakan Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) 2022-2027.
Dikutip dari Laman PDI Perjuangan Kalsel, Mardani Maming menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalimantan Selatan.
Ia menjabat untuk periode 2019-2024.
Baca juga: Respon Gus Yahya soal Bendahara Umum PBNU Mardani Maming Jadi Tersangka Suap KPK