"Nanti biar ini yang jawab. Terima kasih," ucap Mardani kepada wartawan.
Kasus yang sedang diusut dan didalami KPK yakni diduga terkait suap penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Dalam persidangan dengan terdakwa Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, beberapa waktu lalu, Mardani mengakui menandatangani penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Selain itu, dalam persidangan juga terungkap jika Mardani diduga menerima uang Rp89 miliar terkait pengurusan IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Tentu itu informasi-informasi itu kan sekarang sedang didalami penyelidik, kan begitu. Tentu enggak hanya mendasarkan pada keterangan satu orang," kata Alex tempo lalu.
"Dari berbagai informasi entah dari persidangan atau dari keterangan saksi yang lain dalam perkara lain, mungkin ada sambungannya, tentu itu menjadi masukan buat teman-teman penyelidikan untuk melakukan pendalaman," ditambahkan Alex.
Dicegah ke Luar Negeri Selama 6 Bulan
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Maming dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Kini Mardani Maming dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
"Betul (dicegah ke luar negeri)," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh, Senin (20/6/2022).
Ketika ditanya terkait status Mardani, Nursaleh menjawab Mardani Maming dicegah sebagai tersangka.
"Tersangka," kata Nursaleh.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Ilham Rian Pratama)