TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara ganti foto di Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
Ada beberapa syarat untuk bisa mengganti foto di KTP elektronik.
Untuk ganti foto KTP tidak bisa sembarangan.
Baca juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Lewat HP Tanpa Harus ke Samsat
Baca juga: AKSES cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos PKH Juni 2022, Masukkan Nama Sesuai KTP
Harus ada alasan kuat kenapa harus mengganti foto KTP.
Dikutip dari Kompas.com, ada dua syarat atau alasan kuat yang diperbolehkan untuk mengganti foto KTP, yaitu:
1. Pemilik KTP yang dulu tidak berhijab iki sudah berhijab
2. KTP rusah, terkelupas, atau foto KTP buram.
Jika syarat tersebut terpenuhi, maka bisa melakukan penggantian foto KTP dengan beberapa langkah.
1. Datang ke kantor Dinas Dukcapil dengan membawa KTP dan fotokopi Kartu Keluarkan
2. Lapor ke petugas ingin ganti foto KTP.
3. Serahkan KTP lama yang asli dan fotokopi KK yang sudah dibawa
4. Ikuti instuksi petugas hingga selesai.
Disclaimer: Penggantian foto KTP tidak memerlukan surat pengantar dari RT dan RW.
Warga juga tidak diperbolehkan membawa foto sendiri, karena semua proses pengambilan foto dilakukan di Dukcapil oleh petugas.