News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Ganti Foto e-KTP di Dukcapil, Penuhi Syarat-syaranya!

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi KTP - Berikut ini cara ganti foto di Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara ganti foto di Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

Ada beberapa syarat untuk bisa mengganti foto di KTP elektronik.

Untuk ganti foto KTP tidak bisa sembarangan.

Baca juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Lewat HP Tanpa Harus ke Samsat

Baca juga: AKSES cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos PKH Juni 2022, Masukkan Nama Sesuai KTP

Harus ada alasan kuat kenapa harus mengganti foto KTP.

Dikutip dari Kompas.com, ada dua syarat atau alasan kuat yang diperbolehkan untuk mengganti foto KTP, yaitu:

1. Pemilik KTP yang dulu tidak berhijab iki sudah berhijab

2. KTP rusah, terkelupas, atau foto KTP buram.

Jika syarat tersebut terpenuhi, maka bisa melakukan penggantian foto KTP dengan beberapa langkah.

1. Datang ke kantor Dinas Dukcapil dengan membawa KTP dan fotokopi Kartu Keluarkan

2. Lapor ke petugas ingin ganti foto KTP.

3. Serahkan KTP lama yang asli dan fotokopi KK yang sudah dibawa

4. Ikuti instuksi petugas hingga selesai.

Disclaimer: Penggantian foto KTP tidak memerlukan surat pengantar dari RT dan RW.

Warga juga tidak diperbolehkan membawa foto sendiri, karena semua proses pengambilan foto dilakukan di Dukcapil oleh petugas.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini